Home / Pemerintahan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:10 WIB

Komisi 1 DPRD Sambas Konsultasi ke DPMD Kalbar

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Sambas Times. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalbar.

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Pimpinan DPRD, Ferdinan Syolihin SE.

Kedatangan DPRD Kabupaten Sambas DPMD Kalbar dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Bersama.

PP yang mengatur mengenai pendirian Bumdesa bersama bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdesa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA:  DPRD Sambas terima Award Costumer Government Orchard

Kami ucapkan terima kasih atas sambutan pihak DPMD Kalbar, kami berharap kunjungan ini memberikan nilai tambahan, wawasan, informasi dan data berkenaan Bumdesa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, yang turut mendampingi Komisi I DPRD.

Lerry Kurniawan Figo, SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas menyebutkan, PP 11 tahun 2021 tentang Bumdesa menyebutkan Bumdesa memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.

BACA JUGA:  Hadiri Isra Miraj, Misni Sosialisasi Masjid 1001 Kubah di Tanjung Keracut

Tujuan lainnya, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.

Dari kebutuhan tersebut dapat memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa, serta mengembangkan sumber daya ekonomi masyarakat Desa.

Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

“Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian Bumdesa Bersama, ADART, dan lainnya, reguliasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik desa ini,” ungkap Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

Dandim 1208 Sambas

Pemerintahan

Kodim 1208 Sambas dan BKKBN Gelar Pelayan KB Gratis
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I

Pemerintahan

Ketua DPRD Apresiasi Pelaksanaan RPJMD Tahun Kedua
Jembatan Provinsi di Mak Panji, Tebas Sungai yang telah selesai dikerjakan

Pemerintahan

Jembatan Provinsi di Tebas Sungai Selesai Dikerjakan
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Harap Pemda Sambas Sikapi Dampak Kenaikan BBM
Kondisi Jalan yang menghubungkan Desa Kuala Pangkalan Keramat - Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat memprihatinkan

Pemerintahan

Jalan Penghubung Dua Desa Kecamatan Teluk Keramat Rusak Parah
Suasana Technical Meeting Bidar Race dan Dragon Boat di Balairung Sari Bupati Sambas

Olahraga

Disparpora Gelar TM Bidar Race dan Dragon Boat Muara Ulakan Festival
Sekda Sambas Fery Madagaskar bersama Kapoksahli Pangdam

Pemerintahan

Sekda Sebut TMMD Bantu Sejahterakan Masyarakat
Nandes Juru Bicara Fraksi PAN menyampaikannya PU Fraksi di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Pemerintahan

Fraksi PAN Dorong Pemda Benahi Aset Daerah
error: Content is protected !!