Home / Pemerintahan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:10 WIB

Komisi 1 DPRD Sambas Konsultasi ke DPMD Kalbar

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Sambas Times. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalbar.

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Pimpinan DPRD, Ferdinan Syolihin SE.

Kedatangan DPRD Kabupaten Sambas DPMD Kalbar dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Bersama.

PP yang mengatur mengenai pendirian Bumdesa bersama bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdesa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA:  Disdikbud Akan Masukkan Bahasa Melayu Dalam Mulok

Kami ucapkan terima kasih atas sambutan pihak DPMD Kalbar, kami berharap kunjungan ini memberikan nilai tambahan, wawasan, informasi dan data berkenaan Bumdesa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, yang turut mendampingi Komisi I DPRD.

Lerry Kurniawan Figo, SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas menyebutkan, PP 11 tahun 2021 tentang Bumdesa menyebutkan Bumdesa memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.

BACA JUGA:  Teluk Keramat Jawara Pondok Ramadan, Sambas Juara Kedua

Tujuan lainnya, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.

Dari kebutuhan tersebut dapat memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa, serta mengembangkan sumber daya ekonomi masyarakat Desa.

Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

“Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian Bumdesa Bersama, ADART, dan lainnya, reguliasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik desa ini,” ungkap Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

TMMD

Pemerintahan

Tim Wasev Korem 121 ABW Tinjau TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan IMTEK
Wakil Ketua 1 IBI Susilawati

Kesehatan

HUT IBI Ajang Silaturahmi dan Konsolidasi Bidan
Plh Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Dr Tumpak Haposan Simanjuntak MA

Pemerintahan

Kegiatan BMF di PLBN Aruk Tindak lanjut Inpres 1 Tahun 2021
Suasana FGD Dinas P3AP2KB dan USAID bekerjasama dengan APSAI

Pemerintahan

P3AP2KB dan USAID Gelar FGD Bersama APSAI
Paskibra Hut Ke 79

Pemerintahan

Kompi Pemangkat Mantapkan Paskibraka Jelang HUT RI ke-79
Gladi DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Sekretariat DPRD Sambas Gladi Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Sebabkan Banjir, Bupati Tinjau Penampung Air Pemangkat
error: Content is protected !!