Home / Pemerintahan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:10 WIB

Komisi 1 DPRD Sambas Konsultasi ke DPMD Kalbar

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Sambas Times. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalbar.

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Pimpinan DPRD, Ferdinan Syolihin SE.

Kedatangan DPRD Kabupaten Sambas DPMD Kalbar dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Bersama.

PP yang mengatur mengenai pendirian Bumdesa bersama bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdesa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA:  Tim SAR Gabungan Cari Bocah Tenggelam di Perairan Penjajab

Kami ucapkan terima kasih atas sambutan pihak DPMD Kalbar, kami berharap kunjungan ini memberikan nilai tambahan, wawasan, informasi dan data berkenaan Bumdesa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, yang turut mendampingi Komisi I DPRD.

Lerry Kurniawan Figo, SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas menyebutkan, PP 11 tahun 2021 tentang Bumdesa menyebutkan Bumdesa memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.

BACA JUGA:  Danrem 121/Abw Tanam Pohon Mangrove di Pantai Penjajab

Tujuan lainnya, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.

Dari kebutuhan tersebut dapat memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa, serta mengembangkan sumber daya ekonomi masyarakat Desa.

Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

“Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian Bumdesa Bersama, ADART, dan lainnya, reguliasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik desa ini,” ungkap Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin Sidang Paripurna Tanggapan Bupati Sambas terhadap PU Fraksi DPRD,

Pemerintahan

DPRD Gelar Paripurna Tanggapan Bupati Terhadap Dua Raperda
Kakanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis membuka kegiatan sosialisasi penurunan angka Stunting

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Sosialisasi Penurunan Stunting
Anggota DPRD Kalbar H Subhan Nur menggelar reses bersama Masyarakat Kecamatan Paloh

Pemerintahan

Subhan Reses Bersama Warga Paloh di Pantai Tanah Hitam
Bupati Sambas Satono

Kesehatan

Bupati Satono Salut Warga Paloh Antusias Ikuti Kegiatan Germas
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Ketua PN Pimpin Pelantikan DPRD Kabupaten Sambas
Koordinator Komisi IV DPRD Sambas Suriadi bertukar cenderamata bersama Sekretaris Dinsos Kalbar H Kusnadi

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Sambas Konsultasi Sosial ke Dinsos Kalbar
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Resmikan Gedung Serbaguna Advent Pniel Tebas
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Turut Dampingi Kunker Gubernur ke Sambas
error: Content is protected !!