Home / Pemerintahan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:10 WIB

Komisi 1 DPRD Sambas Konsultasi ke DPMD Kalbar

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Sambas Times. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalbar.

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Pimpinan DPRD, Ferdinan Syolihin SE.

Kedatangan DPRD Kabupaten Sambas DPMD Kalbar dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Bersama.

PP yang mengatur mengenai pendirian Bumdesa bersama bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdesa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Apresiasi Mahasiswa IAIS Peduli Stunting

Kami ucapkan terima kasih atas sambutan pihak DPMD Kalbar, kami berharap kunjungan ini memberikan nilai tambahan, wawasan, informasi dan data berkenaan Bumdesa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, yang turut mendampingi Komisi I DPRD.

Lerry Kurniawan Figo, SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas menyebutkan, PP 11 tahun 2021 tentang Bumdesa menyebutkan Bumdesa memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.

BACA JUGA:  Bupati Bangga TNI Semakin Dekat Dengan Rakyat

Tujuan lainnya, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.

Dari kebutuhan tersebut dapat memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa, serta mengembangkan sumber daya ekonomi masyarakat Desa.

Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

“Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian Bumdesa Bersama, ADART, dan lainnya, reguliasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik desa ini,” ungkap Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat

Pemerintahan

DPRD Sambas Optimalkan Percepatan Jalan Sintete
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati dan Sekda Pantau Proses Belajar Mengajar di SMPN 1 Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Gandeng Guru PAI, Bupati Komitmen Bangun Bidang Keagamaan
Wakil Bupati Sambas

Pemerintahan

Wabup Rofi Pimpin Upacara Peringatan Gerak Pramuka ke-62
Dprd Sambas

Pemerintahan

Budiono Salut Ide Warga Sungai Dungun Bangun Pos Kamling
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Hj Nurmaya Dewi SE bersama Forum PD pada pembahasan program Forum PD bidang Kesehatan, Selasa (25/3/2025).

Pemerintahan

Nurmaya Dewi: Program Prioritas Kesehatan Mudahkan Masyarakat
DPRD Sambas

Pemerintahan

Ferdinan Dukung Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa
Musrenbang

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Musrenbang RKPD 2027, Akselerasi Pembangunan Daerah
error: Content is protected !!