Home / Pemerintahan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:10 WIB

Komisi 1 DPRD Sambas Konsultasi ke DPMD Kalbar

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Sambas Times. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalbar.

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Pimpinan DPRD, Ferdinan Syolihin SE.

Kedatangan DPRD Kabupaten Sambas DPMD Kalbar dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Bersama.

PP yang mengatur mengenai pendirian Bumdesa bersama bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdesa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA:  Jembatan Provinsi di Tebas Sungai Selesai Dikerjakan

Kami ucapkan terima kasih atas sambutan pihak DPMD Kalbar, kami berharap kunjungan ini memberikan nilai tambahan, wawasan, informasi dan data berkenaan Bumdesa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, yang turut mendampingi Komisi I DPRD.

Lerry Kurniawan Figo, SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas menyebutkan, PP 11 tahun 2021 tentang Bumdesa menyebutkan Bumdesa memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.

BACA JUGA:  DPR RI Nasdem Tinjau Sawah Gapoktan Dare Nandung

Tujuan lainnya, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.

Dari kebutuhan tersebut dapat memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa, serta mengembangkan sumber daya ekonomi masyarakat Desa.

Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

“Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian Bumdesa Bersama, ADART, dan lainnya, reguliasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik desa ini,” ungkap Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

Paskibra Pemangkat

Pemerintahan

Paskibraka Kecamatan Pemangkat Resmi Dikukuhkan
Wakil DPRD sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Sampaikan Agenda Lanjut Pembahasan Tiga Buah Raperda
Kasat Pol PP Tenggelam

Pemerintahan

Kasat Pol PP Sambas Meninggal, Selamatkan Anak Terseret Ombak Pantai Temajuk
Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sambas meninjau titik nol untuk perencanaan PLB Temajuk.

Pemerintahan

Pemprov Kalbar dan Pemda Sambas Bahas PLB Temajuk
Dishub

Pemerintahan

Dishub Sambas Ramp Check Angkutan Umum Jelang Nataru 2025-2026
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas menyampaikan program Gemilang Perpustakaan

Pemerintahan

Disperpusda Gelar Gemilang Perpustakaan 2022
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Ucapkan Selamat Hari Pahlawan
Dprd Sambas

Pemerintahan

Budiono Salut Ide Warga Sungai Dungun Bangun Pos Kamling
error: Content is protected !!