Home / Pemerintahan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:10 WIB

Komisi 1 DPRD Sambas Konsultasi ke DPMD Kalbar

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Komisi 1 DPRD Sambas menggelar konsultasi ke DPMD Kalbar, Kamis (27/10/2022)

Sambas Times. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalbar.

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Pimpinan DPRD, Ferdinan Syolihin SE.

Kedatangan DPRD Kabupaten Sambas DPMD Kalbar dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Bersama.

PP yang mengatur mengenai pendirian Bumdesa bersama bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdesa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA:  Kodim 1208 Sambas Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Kami ucapkan terima kasih atas sambutan pihak DPMD Kalbar, kami berharap kunjungan ini memberikan nilai tambahan, wawasan, informasi dan data berkenaan Bumdesa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, yang turut mendampingi Komisi I DPRD.

Lerry Kurniawan Figo, SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas menyebutkan, PP 11 tahun 2021 tentang Bumdesa menyebutkan Bumdesa memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.

BACA JUGA:  Urai Riza Apresiasi Dialog Interaktif Budaya

Tujuan lainnya, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.

Dari kebutuhan tersebut dapat memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa, serta mengembangkan sumber daya ekonomi masyarakat Desa.

Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

“Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian Bumdesa Bersama, ADART, dan lainnya, reguliasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik desa ini,” ungkap Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

Camat Teluk Keramat

Pemerintahan

Satker LHK dan BRGM Kalbar Dukung Revegetasi KUPS Teluk Keramat

Pemerintahan

Dinkes Mantapkan Pelayanan Spesialis RSUD Teluk Keramat
BNN

Pemerintahan

Kepala BNN RI Deklarasikan Sambas Bersih Narkoba di PLBN Aruk
Pamflet Lomba Cipta Souvenir Khas Sambas yang di umumkan Disparpora Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Disparpora Gelar Lomba Cipta Souvenir Khas Sambas
Pangdam XII Tanjungpura

Pemerintahan

Bupati Satono Terima Kunjungan Pangdam XII Tanjungpura
Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH

Pemerintahan

Penyuluhan Semarakan Gebyar Music GPK Pemangkat
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Serahkan Alsintan Kepada Gapoktan
Wakil bupati sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Sambas lepas 131 Kendaraan Rally Khatulistiwa Ke Temajok
error: Content is protected !!