Sambas Times. Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonkav 12/BC berhasil mengamankan dua Pelintas Batas Ilegal di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. Rabu (12/06/2024).
Anggota Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia yang dipimpin Praka Frinda bersama dua anggota lainnya melaksanakan patroli rutin melalui jalur tikus sektor kanan PLBN Aruk, yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia.
Danki SSK-I Lettu Kav Zulham Fatah menjelaskan, personel Satgas Pamtas menemukan dua orang yang diduga sebagai PMI Non Prosedural yang masuk NKRI melalui jalur tidak resmi saat patroli rutin.
“Keduanya diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi, dan dokumen yang telah tidak berlaku.” Ujar Danki SSK-I Lettu Kav Zulham Fatah.
Kedua orang itu diantaranya, Rudi (28) dan Haekal Patang (30) pekerja asal Sambas yang bekerja di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Menindak lanjuti hal tersebut, Danki SSK-I Lettu Kav Zulham Fatah langsung melaporkan ke Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC.
Jalan Tikus
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro menjelaskan, jalan-jalan tikus memang sering dilalui pelintas batas ilegal.
“Mereka masuk melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengamanan guna mencegah segala bentuk tindak penyelundupan melalui jalur-jalur darat.” Jelasnya.
Menurutnya, wilayah perbatasan ini memang masih rawan dengan permasalahan-permasalahan yang menonjol, seperti pelintas batas ilegal dan penyelundupan.
“Kami melakukan pengawasan yang ketat di seluruh sektor Pos Pamtas. Serta patroli rutin setiap harinya, guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal,” jelasnya.
Ia mengatakan, tugas pengamanan wilayah perbatasan merupakan tugas dari TNI AD dalam melaksanakan operasi militer, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu tugas dan tanggung jawab Satgas Pamtas Yonkav 12/BC. Melakukan pengamanan garis terdepan NKRI di wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor barat untuk mempertahankan kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Dansatgas Pamtas RI-Malyasia Yonkav 12/BC memerintahkan agar menyerahkan 2 orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural ke Pihak imigrasi PLBN Aruk untuk didata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News