Home / Hukum

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:35 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan TNI Gadungan di Sajingan Besar

Satgas Pamtas RI-Malaysia mengamankan seorang warga sipil yang mengaku sebagai TNI di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Satgas Pamtas RI-Malaysia mengamankan seorang warga sipil yang mengaku sebagai TNI di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Satgas Pamtas RI-Malaysia mengamankan Agus Maulana (27) seorang warga sipil yang mengaku sebagai Intel Kodam di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Komandan SSK 1 Lettu Kav Zulham Fattah menjelaskan, penangkapan TNI gadungan itu bermula dari laporan warga di sekitar Pos Gabma, Sajingan Besar. Minggu (22/6/2024).

“Ada laporan seorang warga mengaku sebagai Intel Kodam. Ia memesan minuman tapi tidak membayar, juga menganiaya pegawai serta perusakan Kafe 88 Sajingan Besar,” kata Lettu Kav Zulham Fattah.

Ia mengatakan, saat ini tersangka Agus Maulana diamankan Satgas Pamtas karena mengaku sebagai Intel Kodam. Tujuannya agar ditakuti agar tidak membayar minuman yang telah dipesan.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Dua Pengedar Narkoba di Jawai

“Ia mengaku sebagai Intel Kodam agar bisa menakuti pelayan kafe agar minum tidak bayar. Selain itu, pelaku juga melakukan penganiayaan dan perusakan cafe,” jelas Komandan SSK 1 menjelaskan.

Danpos Gabma Sajingan Letda Kav Riyanto bersama Tim I SGI wilayah Sambas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pencarian sekitar 4 jam, di Pangkalan Bus Dusun Aruk.

Ia mengungkap, aksi tersangka terbongkar. Setelah ia tidak mau membayar minuman yang di pesan, dan melakukan perusakan serta melakukan penganiayaan terhadap pegawai cafe tersebut.

BACA JUGA:  Heboh Sepeda Motor Terbakar di SPBU Sungai Pinang

“Saat diinterogasi terkait identitas pelaku, tetapi jawabannya berbelit-belit. Dia mengaku bujangan dan tinggal di Dusun Aruk, tapi ternyata bukan,” jelasnya.

Kasus TNI gadungan itu langsung dilaporkan Dan SSK 1 Lettu Kav Zulham Fattah kepada Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Letkol Kav Andy Setio Untoro, Yonkav 12/BC.

“Dansatgas memerintahkan agar pelaku diserahkan ke Polsek terdekat guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DPRD Sambas

Hukum

DPRD Terima Aspirasi Warga Trans Sebunga, Sajingan Besar Terkait HPL Lahan
Polres Sambas

Hukum

Waka Polres Pimpin Gelar Pasukan Ops Keselamatan Kapuas 2023
Kodim 1208 Sambas menggelar penyuluhan hukum bagi anggota militer, PNS dan Persit di Aula Makodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Penyuluhan Hukum
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Sambas
Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas
Polres Sambas

Hukum

Satgas Gabungan Siap Sukseskan Night Festival 2023
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, S.I.K, MH

Hukum

Polres Sambas Kerahkan 418 Personel Amankan Pilkades Serentak
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Dua Penikmat Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Sambas
error: Content is protected !!