Sambas Times. RR (25) seorang Debt Collector tewas ditusuk debitur berinisial S alias Aten saat hendak menagih utang pinjaman di salah satu koperasi swasta.
Akibat luka tusukan, RR harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, untuk dilakukan perawatan intensif karena luka serius. Hingga akhirnya meninggal, Jumat (21/6/2024).
Kapolres Sambas melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu lalu, sekitar pukul 16.19 WIB.
Korban yang merupakan Debt Collector disalahkan satu koperasi swasta menghubungi pelaku S, dan hendak mendatanginya untuk menagih hutang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.
Pada pukul 16.41 WIB, ia menjelaskan korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
“Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku,” katanya.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, sehingga pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi ditempat yang sepi.
“Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban, dan dibonceng ke TKP yang beralamat di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau,” terangnya.
Saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Rio Castella, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban yang dilakukannya lebih dari satu kali.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, dan korban meninggal di rumah sakit,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya, di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.
Diketahui, korban merupakan warga kelurahan Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
“Informasi yang kami dapat, bahwa jenazah korban di bawa oleh pihak keluarganya ke Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News