Home / Hukum

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:24 WIB

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau

RR Korban penusukan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang untuk mendapatkan pertolongan.

RR Korban penusukan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang untuk mendapatkan pertolongan.

Sambas Times. RR (25) seorang Debt Collector tewas ditusuk debitur berinisial S alias Aten saat hendak menagih utang pinjaman di salah satu koperasi swasta.

Akibat luka tusukan, RR harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, untuk dilakukan perawatan intensif karena luka serius. Hingga akhirnya meninggal, Jumat (21/6/2024).

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu lalu, sekitar pukul 16.19 WIB.

Korban yang merupakan Debt Collector disalahkan satu koperasi swasta menghubungi pelaku S, dan hendak mendatanginya untuk menagih hutang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.

Pada pukul 16.41 WIB, ia menjelaskan korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

BACA JUGA:  Sinergitas Patroli Gabungan Polres Sambas dan TNI

“Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku,” katanya.

Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, sehingga pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi ditempat yang sepi.

“Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban, dan dibonceng ke TKP yang beralamat di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau,” terangnya.

Saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Rio Castella, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban yang dilakukannya lebih dari satu kali.

“Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, dan korban meninggal di rumah sakit,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang

Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya, di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

Diketahui, korban merupakan warga kelurahan Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Informasi yang kami dapat, bahwa jenazah korban di bawa oleh pihak keluarganya ke Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas menyampaikan Himbauan kepada Pengendara Lalulintas di Depan Mapolres Sambas

Hukum

Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran
Polsubsektor Temajuk memasang Plang Imbauan

Hukum

Polsubsektor Temajuk Pasang Plang Imbauan Bagi Pengunjung Pantai
Opera Zebra Kapuas 2022

Hukum

Hari Kedua Operasi Zebra 34 Pengendara Terjaring Razia
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Kasatlantas Mulai Terapkan Ops Keselamatan Kapuas 2023
Polda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Berikan Pelatihan Kemampuan IRSMS
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Amankan Penggelapan 10 Mobil di Sambas
Pengedar narkoba

Hukum

Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika di Sambas
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia
error: Content is protected !!