Home / Hukum

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:24 WIB

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau

RR Korban penusukan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang untuk mendapatkan pertolongan.

RR Korban penusukan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang untuk mendapatkan pertolongan.

Sambas Times. RR (25) seorang Debt Collector tewas ditusuk debitur berinisial S alias Aten saat hendak menagih utang pinjaman di salah satu koperasi swasta.

Akibat luka tusukan, RR harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, untuk dilakukan perawatan intensif karena luka serius. Hingga akhirnya meninggal, Jumat (21/6/2024).

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu lalu, sekitar pukul 16.19 WIB.

Korban yang merupakan Debt Collector disalahkan satu koperasi swasta menghubungi pelaku S, dan hendak mendatanginya untuk menagih hutang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.

Pada pukul 16.41 WIB, ia menjelaskan korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

BACA JUGA:  Misni-Mariadi Yakin Raih Tiket Pilkada Sambas

“Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku,” katanya.

Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, sehingga pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi ditempat yang sepi.

“Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban, dan dibonceng ke TKP yang beralamat di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau,” terangnya.

Saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Rio Castella, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban yang dilakukannya lebih dari satu kali.

“Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, dan korban meninggal di rumah sakit,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Kabupaten Sambas Ajak DPRD Tolak Kenaikan BBM

Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya, di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

Diketahui, korban merupakan warga kelurahan Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Informasi yang kami dapat, bahwa jenazah korban di bawa oleh pihak keluarganya ke Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Hukum

Polsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMKN 1 Pemangkat
Narkoba Sabu

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Peredaran Shabu 722,22 Gram di Sajingan Besar
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Kapolsek Semparuk

Hukum

Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas
error: Content is protected !!