Sambas Times. Camat Tangaran H Suhut Firmansyah mengingatkan Pemerintah Desa untuk membahas hal prioritas pada Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan.
Pesan itu disampaikan Suhut Firmansyah pada sambutannya saat menghadiri Musyawarah RPJMDes Pancur, Kecamatan Tangaran, di Posyandu Desa Pancur, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan, Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga berdampak pada RPJMDes yang harus disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa.
“Momentum adanya penambahan masa jabatan kepala desa tersebut dan dampaknya pada RPJMDes harus dimanfaat desa untuk berbenah lebih baik.” Pesan Camat Tangaran.
Camat kembali mengingatkan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengakomodir sektor-sektor mana yang dirasa perlu dimasukkan atau ditambahkan kedalam RPJMDes Perubahan yang belum terakomodir.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah menjelaskan peluang revisi program-program yang diperlukan untuk kepentingan desa.
“Perubahan RPJMDes peluang bagi desa merevisi program-program dan kegiatan yang diperlukan untuk menyesuaikan program dengan pemerintah, baik pusat, provinsi hingga kabupaten,” terangnya.
Robi juga mengingatkan arah kebijakan harus memperhatikan kepentingan warga miskin, disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
“RPJMDesa perubahan harus memperhatikan kepentingan warga miskin dan kelompok rentan lainnya. Juga menghadirkan program kegiatan terkait Ketahanan Pangan yang digaungkan pemerintah,” imbaunya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















