Home / Pemerintahan

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Desak PT SEC Kembalikan Aset dan Lahan Masyarakat

Anggota Komisi II DPRD Kalbar H Subhan Nur turun langsung ke lokasi sengketa lahan warga Desa Lubuk Dagang dengan PT SEC, Sambas, Minggu (29/6/2025).

Anggota Komisi II DPRD Kalbar H Subhan Nur turun langsung ke lokasi sengketa lahan warga Desa Lubuk Dagang dengan PT SEC, Sambas, Minggu (29/6/2025).

Sambas Times. Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur mendesak PT Sarana Esa Cita (SEC) di Sambas segera mengembalikan aset dan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur, bersama tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu dengan sejumlah perwakilan PT SEC di Kantor perusahaan tersebut, Minggu (29/6/2025).

Subhan menegaskan, jika dirinya melaksanakan tugas lembaga menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Kalbar kepada pihak perusahaan. Diantaranya mengembalikan aset dan lahan masyarakat.

“Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan umum yang ditutup pihak perusahaan,” kata politisi Nasdem ini.

BACA JUGA:  Bupati Satono Serahkan Bantuan Sapi Dari Presiden RI ke Desa Samustida

Rekomendasi selanjutnya, meminta pihak perusahaan menyelesaikan atau mengembalikan lahan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di Komisi II DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan. Secara kelembagaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan tersebut,” tegasnya.

H Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Dimana lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

“Komisi II DPRD Kalbar meminta lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu, Kecamatan Sajad, dikembalikan fungsinya sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” terangnya.

BACA JUGA:  Laka Lantas Di Jalan Raya Galing, Korban Meninggal Dunia

Selanjutnya, rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H Subhan Nur, yakni meminta perusahaan mengembalikan lahan seluas 29 Hektar. Empat hektare diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya. Kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” tegas H Subhan Nur.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengukuhan Bunda Literasi se-Kabupaten Sambas oleh Bunda Literasi Kabupaten Sambas Hj Yunisa Satono

Pemerintahan

Kukuhkan Bunda Literasi, Pemda Sambas Sosialisasi Budaya Baca
PKK Desa Rambayan

Pemerintahan

PKK Rambayan Tanam Bunga Alamanda di Tepi Jalan Nasional
Suasana Malam Resepsi Kenegaraan Peringati HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023) malam.

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Malam Resepsi Kenegaraan
Polres Sambas

Pemerintahan

Polres Sambas Raih Juara III Manajemen Media Awarding Day
Camat Tangaran

Pemerintahan

Camat Tangaran Dukung ILP Posyandu Desa Pancur
Camat Sebawi, Edi Supriadi

Pemerintahan

Camat Sebawi Ajak Masyarakat Dukung Program Kesehatan
Pimpinan DPDR dan Komisi IV DPRD Sambas foto bersama pengurus Masjid 1001 Kubah

Pemerintahan

Suriadi Dukung Pembangunan Masjid 1001 Kubah
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas Heryanto membuka kegiatan Hari Kunjung Perpustakaan 2023

Pemerintahan

Dinas Perpustakaan Gelar Berbagai Lomba Peringati Hari Kunjung
error: Content is protected !!