Home / Pemerintahan

Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:30 WIB

Pansus 1 Raperda CSR Sentil Bappeda Kabupaten Sambas

Mardani juru bicara Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (5/10/2022).

Mardani juru bicara Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (5/10/2022).

Sambas Times. Juru bicara Pansus 1 DPRD Kabupaten Sambas Mardani menyentil Bappeda Kabupaten Sambas yang dianggap kurang perduli menyelaraskan rencana kerja CSR Perusahaan dengan pembangun daerah yang berkelanjutan.

“Bappeda merupakan ujung tombak dan fasilitasi suksesnya penyelenggaraan PTSP kurang menunjukan kepeduliannya dalam menyelaraskan rencana kerja CSR perusahaan,” sentil Mardani agar Bupati melakukan evaluasi kepada OPD yang kurang peduli.

Usai menyampaikan amanah Pansus 1 kepada Bappeda, selanjutnya Mardani menyampaikan apresiasi kepada OPD yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

BACA JUGA:  Warga Tengguli Hadiri Safari Jumat MUI Kabupaten Sambas

Ia mengatakan, kepedulian OPD menunjukan kemitraan yang baik dalam pembentukan pola hukum, serta sinergis saling melengkapi untuk mewujudkan Sambas lebih baik dan berkemajuan.

Ia menegaskan, salah satu yang di harapkan pemerintah daerah untuk ikut serta membangun yang berkelanjutan, yaitu keterlambatan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial merupakan komitmen perusahaan meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik persoalan sendiri, kelompok dan masyarakat pada umumnya.

“Pemerintah daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan dari perusahaan, sehingga perusahaan juga harus memperhatikan dan bertanggung Jawab kepada pemerintah daerah baik secara tertulis maupun sosial,” katanya.

BACA JUGA:  Heroaldi Buka Forum Diskusi Publik Ranwal RKPD Kabupaten Sambas 2027

Wujud tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah daerah, beber Mardani, diantaranya dengan melakukan kegiatan yang bersinergis dengan program daerah, dan Perda tersebut sebagai dasar pertanggung jawaban perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dengan demikian, maka perusahaan harus melakukan internalisasi biaya terhadap kepentingan masyarakat disekitar perusahaan, pencegahan pencemaran lingkungan, dan memperhatikan aspek etis dalam pengembangan usaha,” tutupnya. (edo)

Share :

Baca Juga

Kades Semparuk

Pemerintahan

Kades Semparuk Senang Jembatan Non APBD Segera Dibangun
Polres Sambas

Pemerintahan

Polres dan Pemda Sambas Salurkan Air Bersih di Kecamatan Teluk Keramat‎
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pemda Sambas Tanam Pohon di Kebun Raya Sambas
PPNI Kabupaten Sambas mengabadikan momen foto bersama pada Puncak HUT PPNI ke-49.

Kesehatan

Rangkaian HUT PPNI Resmi Berakhir
Ketua Komisi IV DPRD Kalbar H Subhan Nur saat menyampaikan pembangunan jalan Sintete pada Sosialisasi Pembangun jalan oleh BPJN

Pemerintahan

Pembangunan Jalan Sintete Menggunakan APBN Sekitar 17 Miliar
Ketua PD PABPDSI Kabupaten Sambas H Yusran menyampaikan sambutan pada Rakerda BPD se Kabupaten Sambas

Pemerintahan

BPD Kabupaten Sambas Gelar Rakerda di Jawai Selatan
Mustaja mendampingi Suaminya Bustandi rawat inap menggunakan Prosesar di RSUD Pemangkat

Kesehatan

Warga Terbantu Berobat Gratis Gunakan Prosesar
Ketua Pansus 3 Lerry Kurniawan Figo menyampaikan sosialisasi Raperda Inovasi Daerah

Pemerintahan

Pansus 3 DPRD Sampaikan Sosialisasi Raperda Inovasi Daerah
error: Content is protected !!