Sambas Times. Bupati Sambas Satono menerima audensi Panitia Pemekaran Kabupaten Sambas Utara (PPKSU) di Ruang Rapat Bupati Sambas, Senin (14/4/2025).
Wakil Bupati Sambas, Heroaldi, Sekda Sambas, Ferry Madagaskar, Asisten Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas turut mendampingi Bupati Sambas dalam audensi tersebut.
Ketua PPKSU Misni Safari dalam audensi itu menjelaskan sejarah terbentuknya panitia KSU yang telah berjalan sejak tahun 2006. Dengan beberapa kali berganti ketua dan pengurus hingga tahun 2025.
“Tujuan audensi untuk meminta dukungan Bupati Sambas bersama Ketua DPRD untuk percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih kurang tanda tangan bupati bersama DPRD,” ujar Misni Safari.
Wakil Bupati Sambas Heroaldi menyambut baik wacana pemekaran wilayah, ia mengibaratkan bagaimana anak ingin mandiri dan lepas dari orang tuanya. Namun orang tua tetap melihat kesiapan anak dalam berumah tangga.
“Untuk keluar dari rumah tangga, tentunya orang tua ingin melihat kesiapan anak, apakah nantinya menjadi beban atau berkembang. Walaupun telah memenuhi persyaratan untuk berumah tangga,” jelasnya.
Hero menegaskan, saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium, namun kita perlu bersiap diri memenuhi kelengkapan persyaratan. Sehingga persyaratan administrasi telah siap saat moratorium dibuka.
“Perlu pemberkasan kembali persyaratan DOB KSU, sehingga pemerintah daerah bisa bersama-sama dalam memenuhi persyaratan menjadi DOB.” Ujar Wakil Bupati Sambas menjelaskan.
Perlu Kajiann Persyaratan DOB KSU
Bupati Sambas Satono menyambut baik audensi PPKSU, dalam kesempatan itu Bupati Satono menyampaikan berbagai kepentingan dari pemekaran, baik sisi politiik, keamanan, ekonomi dan kepentingan daerah lainnya.
“Perlu kajian persyaratan DOB, baik dari sisi pemetaan luas wilayah, jumlah penduduk, pertahanan keamanan. Ekonomi dan kelengkapan lainnya, terutama kepentingan politik,” kata Bupati Sambas Satono memberikan motivasi.
Bupati mengatakan ia siap menandatangani pemekaran KSU, namun alangkah baiknya dilakukan kajian dahulu. Karena tanda tangan Bupati juga ada masa waktunya, sehingga ini harus menjadi perhatian panitia.
“Tanda tangan bupati itu ada masa waktunya, sehingga diperlukan kesiapan panitia dalam pemberkasan, termasuk kajian, serta dukungan lainnya dalam percepatan pemekaran KSU,” pesannya.
Usai audensi, Ketua PPKSU Misni Safari bersama panitia menyerahkan berkas persyaratan DOB KSU didampingi Wakil Bupati Sambas Heroaldi, Sekda Sambas Ferry Madagaskar, serta pejabat terkait.
Penulis : Muhammad Ridho















