Sambas Times. Pemerintah Kecamatan Tangaran dan Desa Arung Parak mendeklarasikan Stop Buang Air Besar, atau Open Defecation Free (ODF), di Ruang Serbaguna Desa Arung Parak, Rabu (28/5/2025).
Dengan Deklarasi ini, Desa Arung Parak menjadi desa ke-139 dan kecamatan Tangaran menjadi kecamatan ke-7 yang telah mendeklarasikan ODF di Kabupaten Sambas.
Deklarasi ODF oleh Camat Tangaran dan Kades Arung Parak saksikan Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas Dr Ganjar, Forkopimcam, para Kepala Desa, dan tokoh masyarakat kecamatan Tangaran.
Camat Tangaran Suhut Firmansyah didampingi Kades Arung Parak, Junaidi mengatakan. Deklarasi ODF sebagai pernyataan komitmen tidak lagi buang air besar sembarangan. Yakni dengan menggunakan jamban sehat.
“Deklarasi ini juga sebagai bentuk komitmen untuk mempertahankan status ODF, dan ajakan untuk menularkan semangat ODF kepada wilayah lain di Kabupaten Sambas,” terang Camat Tangaran.
Camat menegaskan, deklarasi ODF bentuk keseriusan menghadirkan perilaku hidup sehat dan bersih. Selain itu, kata dia, Deklarasi ODF bagian dari cerminan ajaran atau tuntutan agama.
“Sebagai generasi masa sekarang, sudah saatnya kita mewarisi perilaku hidup bersih dan sehat kepada anak cucu kita. Termasuk tidak buang air besar sembarangan,” ujarnya.
Kedepannya terang Suhut, tidak cukup hanya punya WC atau stop buang air besar sembarang. Melainkan harus ditingkatkan pada aspek Sanitasi Lingkungan yang sehat.
“Sekarang ini sudah terjadi perubahan zaman, cuaca dan kondisi lingkungan juga ekstrim. Kita harus menumbuhkan kepedulian akan perilaku hidup sehat, selanjutnya kita semua tingkatkan komitmen aspek sanitasi,” ajak Suhut Firmansyah.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














