Home / Pemerintahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:37 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL dan Parkir Area Pendestrian Pasar Tebas

Tim Gabungan Penertiban Kabupaten Sambas sterilkan area Pendestrian lokasi Pasar Tebas untuk Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis, (9/10/2025).

Tim Gabungan Penertiban Kabupaten Sambas sterilkan area Pendestrian lokasi Pasar Tebas untuk Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis, (9/10/2025).

Sambas Times. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Parkir Roda Dua area Pendestrian Pasar Tebas.

Penertiban yang dilakukan Tim Gabungan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khususnya lokasi Pasar Tebas. Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis (9/10/2025).

Tim gabungan penertiban terdiri
Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Kabid KUKM, Kabid GAKDA, Kabid LINMAS, Kasi Kerjasama, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Trantibum Kecamatan Tebas dan anggota Satpol PP Kabupaten Sambas.

Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin menjelaskan. Dasar penertiban sesuai Peraturan Mendagri No. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kamtrantibum dan perlindungan masyarakat.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor: 4 Tahun 2025, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.” Bentuk Kegiatan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait PKL dan Parkir di area Pendestrian di pasar Tebas,” kata Ilham Jamaludin.

BACA JUGA:  Pemerintah Kecamatan Sajad Launching GERIMIS
Tim Gabungan Penertiban Kabupaten Sambas sterilkan area Pendestrian lokasi Pasar Tebas untuk Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis, (9/10/2025).
Tim Gabungan Sterilkan Area Pendestrian Pasar Tebas

Kasat Pol PP menegaskan, tim gabungan melakukan penertiban PKL, barang-barang toko dan parkiran kendaraan roda dua di area Pendestrian untuk di sterilkan, karena mengganggu aktivitas pejalan kaki.

“Penertiban di area Pendestrian pasar Tebas dilakukan, karena menggangu pejalan kaki. Karena Pendestrian dibangun untuk pejalan kaki, selain itu membuat area Pendestrian menjadi kumuh,” tegasnya.

Ditambah lagi penumpukan barang-barang toko hingga memakan jalan area Pendestrian. “Barang-barang PKL berupa kursi plastik, meja, tempat gorengan, gerobak diangkut dan amankan ke lokasi belakang ruko,” jelasnya.

BACA JUGA:  376 Calon Mahasiswa IAIS Lolos Seleksi Gelombang Pertama MABA

Untuk parkiran sepeda motor, tegasnya, kendaraan diturunkan ke bawah badan jalan Pendestrian. Sedangkan untuk barang-barang toko dipindahkan ke dalam toko, supaya tidak menganggu pejalan kaki.

“Dalam penertiban itu, ada sekitar 6 toko yang membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penumpukan barang-barang di area Pendestrian.” Ujar Kasat Pol PP menjelaskan.

Penertiban tersebut, ungkap Ilham, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Sat Pol PP dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, juga berjuang untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi pejalan kaki area Pendestrian. “Dalam penertiban berlangsung amam dan lancar,” ujar Ilham Jamaludin mengakhiri.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Suasana paripurna DPRD Kabupaten Sambas,

Pemerintahan

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Gandeng Perkebunan Sawit Benahi Jalan Kebun Raya Sambas
Musrenbang

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Musrenbang RKPD 2027, Akselerasi Pembangunan Daerah
Seminar Internasional

Pemerintahan

Pastikan Seminar Internasional Enam Negara di Sambas Sukses
Polres Sambas

Pemerintahan

Kapolres Sambas Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek serta Penyerahan Jabatan Kasi Propam
Kadis Parpora Kabupaten Sambas dr. I Ketut Sukarja

Pemerintahan

Disparpora Gelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Kabupaten Sambas
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Laksanakan Inpres Nomor 1, Wabup Rofi Tinjau Pembangunan Fisik Perbatasan
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar menandatangani pengesahan APBD Kabupaten Sambas TA 2024

Pemerintahan

DPRD Sahkan Perda APBD Kabupaten Sambas TA 2024
error: Content is protected !!