Sambas Times. Komisariat Syariah Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Sambas siap mengawal dan mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset.
Ketua Umum Komisariat Syariah HMI Cabang Sambas Muhammad Luffi Ariadi menegaskan, Komisariat Syariah HMI Cabang Sambas ingin mendorong percepatan RUU perampasan aset.
Luffi mengatakan, secara sederhana, bahwa RUU Perampasan Aset berguna untuk menghadirkan cara agar dapat mengembalikan kerugian negara atau Recovery Asset.
“Tujuan dari RUU ini agar kerugian negara tidak cukup besar. Namun hingga detik ini tidak ada satupun Partai Politik (Parpol) atau elemen masyarakat mendorong RUU perampasan aset,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, minimnya pengawasan dan masif nya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih tercium harum di Kabupaten Sambas.
“Kami putra daerah perbatasan Indonesia-Malaysia mendorong Pemerintah Kabupaten dan elit Parpol ikut mengawal RUU perampasan aset, mulai dari daerah terbawah hingga ke pusat,” ajak Lutfi.
Komisariat Syariah HMI Cabang Sambas juga berharap, KPK harus lebih sering berkunjung ke Kabupaten Sambas, sehingga dapat mengantisipasi tindak korupsi yang akan terjadi.
Ia mengulas, terkait tren kasus terkini korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir di Indonesia dan terkhusus di wilayah Kabupaten Sambas.
“Pada tahun ini tindakan korupsi menjalar di berbagai lini pemerintahan. Contohnya Kasus Waterfront Sambas juga kasus Kaur Keuangan desa di Sambas,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset, pemerintah dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi. Sehingga dapat menekan tingkat kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum kita.
Menurut Luffi, RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai Legacy berharga pemerintah. Namun jauh dari itu bisa membangkitkan optimisme Negara.
“RUU ini bisa membangkitkan optimisme negara kita Indonesia, khususnya Kabupaten Sambas bisa lebih baik kedepannya, dan bebas dari perilaku KKN,” harapnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















