Sambas Times. Pemerintah Kecamatan Tangaran mengajak seluruh elemen turut mengawal tahap pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025 sesuai tahapan yang telah disepakati.
Kasi PMD Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mewakili Camat Tangaran Suhut Firmansyah mengajak bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Indeks Desa, Senin, (19/5/2025) di donatur Desa Semata.
Ia mengatakan, Indeks Desa merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa, serta menjadi indikator tunggal dalam pembangunan desa di Indonesia.
“Indeks Desa merupakan lanjutan dari Indeks Desa Membangun, ID ini untuk mengukur kemandirian desa. Seperti Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa,” jelasnya.
Selain itu, ujar dia, Indeks Desa bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa. Mengukur tingkat kemandirian, dan menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan desa.
Ahmad Basaruddin, Pendamping Desa Kecamatan Tangaran menjelaskan, Indeks Desa dapat memberikan informasi yang akurat dan terintegrasi tentang kondisi desa.
“Kami terus mengawal agar desa-desa melakukan tahapan indeks desa sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan dan dikomunikasikan bersama,” jelas Ahmad.
Yang perlu menjadi perhatian bersama terang Ahmad, Indeks Desa resmi digunakan mulai tahun 2025 dan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkat pemerintahan.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















