Sambas Times. DPC PPP Kabupaten Sambas siap mengawal kemenangan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PPP hasil Muktamar ke-X di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta (27-29/9/2025).
Muktamar ke-X PPP berlangsung penuh dinamika dan sempat terjadi kericuhan. Ketegangan mulai tampak saat Plt Ketum Mardiono menyampaikan sambutan dan menggelar doorstop wawancara dengan pihak media.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sambas, Galih Usmawan menjelaskan, saat sidang paripurna ke-1 dimulai, para Muktamirin menginterupsi pimpinan sidang Amir Uskara yang merupakan ketua Tim pemenangan Mardiono.
“Dalam sidang itu, muktamirin minta pimpinan sidang dipilih ulang, tujuannya agar berjalan fair dan tidak berpihak pada salah satu calon, karena Amir Uskara ketua tim pemenangan salah satu calon,” ujar Galih.
Galih menerangkan, gelagat terlihat ketika memasuki sidang paripurna satu. Yang harus dilakukan pimpinan sidang adalah memastikan utusan (Muktamirin) telah mencapai kuorum.
Hal ini sebagaimana Pasal 24 ayat (2) Bab VII Anggaran Dasar PPP yang berbunyi: Sidang-sidang muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) dari jumlah utusan yang hadir, baik secara fisik maupun secara virtual.
Kedua, ketika forum sidang tidak kondusif dan ricuh, yang harus dilakukan pimpinan sidang adalah menskorsing sidang sampai forum sidang kembali kondusif.
Tapi yang dilakukan Amir Uskara malah tetap melanjutkan pembacaan rancangan agenda dan tatib sidang. Serta mengetok palu sidang secepat kilat ditengah kericuhan yang terjadi.
Ketiga, pimpinan sidang dan peserta tidak boleh meninggalkan forum persidangan jika belum diskorsing. Namun pimpinan sidang justru meninggalkan forum, termasuk sebagian pendukung Mardiono meninggalkan forum sidang.
“Ditengah kondisi ricuh, pak Mardiono, pak Amir Uskara dan sebagian pendukung kecilnya melakukan konferensi pers dikamar VIP Mercure, Ancol dan mengklaim kemenangan,” ujar Galih kesal.
Pimpinan Sidang Langgar AD/ART Partai
Galih menegaskan, apa yang dilakukan Mardiono dan Amir Uskara dengan sebagian kecilnya pendukungnya. Tidak punya legal standing yang jelas dan secara kasat mata melanggar AD/ART serta etika pimpinan sidang.
Galih mempertanyakan apa dasar hukum Mardiono mengklaim kemenangan. Sedangkan seorang bakal calon ketua umum itu harus melengkapi administrasi dan verifikasi pencalonannya kepada pimpinan sidang.
“Ia, harus mendaftar dulu kepada pimpinan sidang untuk diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi pencalonannya. Baru bisa ditetapkan sebagai calon Ketum DPP PPP (Pasal 6 ART PPP),” beber Galih.
Selain itu, tambah dia, bakal calon Ketum harus berada di forum sidang paripurna VIII untuk menyatakan kesediaannya dan penyampaian visi-misinya sebagai calon ketua umum.
Sedangkan Mardiono tidak melakukan pendaftaran dan hadir secara fisik pada sidang paripurna ke VIII, namun berani mengklaim kemenangan.
“Kami PPP Sambas siap mengawal dan menjadi saksi atas terpilihnya H Agus Suparmanto pada Muktamar X di Mercure, Ancol Jakarta ini.” Tegas Galih.
Galih menilai, Agus Suparmanto terpilih sesuai anggaran dasar bagian kedua musyawarah paragraf Pertama Muktamar. Yaitu Pasal 58 Ayat (4) huruf A, Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Pasal 22 Ayat (5) Anggaran Rumah Tangga.
“Pak Agus terpilih sesuai agenda tahapan-tahapan persidangan dan tatib Muktamar X. Sekali lagi bahwa pemberlakuan perubahan AD/ART secara serta merta sejak ditetapkan,” jelas Galih mantan Presiden Mahasiswa Untan.
PPP Kabupaten Sambas berharap elit PPP rukun kembali, karena tidak ada kebaikan dalam perpecahan. Hindari kepentingan destruktif, apalagi mengorbankan partai yang telah 52 tahun mewarnai perjalanan bangsa.
“Rajut optimisme bagi kejayaan partai tahun 2029 mendatang. PPP Partai legenda yang dilahirkan Kyai dan ulama hasil fusi 4 partai Islam 5 Januari 1973. Inilah momentum PPP berbenah total,” tegas Galih semangat.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















