Sambas Times. Bawaslu Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan uji petik sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan uji petik tersebut dilakukan di tiga desa yang tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Sambas, yaitu Desa Lumbang dan Desa Sungai Rambah di Kecamatan Sambas, serta Desa Kubangga di Kecamatan Teluk Keramat.
Uji petik dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sambas dalam melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu melakukan verifikasi terhadap sejumlah data pemilih untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi aktual.
Hasil uji petik tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Sambas untuk menyampaikan saran dan masukan kepada KPU Kabupaten Sambas.
Saran dan masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.
Penyampaian hasil uji petik kepada KPU Kabupaten Sambas akan dilakukan sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026, yang direncanakan berlangsung akhir September 2026.
Melalui kegiatan pengawasan dan uji petik secara langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Sambas berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih, agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi masyarakat di Kabupaten Sambas.
Bawaslu berharap sinergi dan koordinasi bersama KPU Kabupaten Sambas dalam pelaksanaan PDPB berjalan baik, sehingga setiap data yang memerlukan pencermatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga kualitas data pemilih dan melindungi hak pilih masyarakat.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times
















