Home / Pemerintahan

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:14 WIB

DPRD Beri Ruang Ormas Berperan Aktif Dalam Pengelola Barang Jasa

DPRD Kabupaten Sambas memfasilitasi hearing Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas memfasilitasi hearing Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas Melani Astuti.

Hadir dalam rapat tersebut Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sambas Herwanto, Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sambas, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, dan Bappeda Kabupaten Sambas.

Hearing tersebut membahas tindak lanjut workshop swakelola tipe III Gapemasda bersama Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia terkait Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:  Bupati Apresiasi Festival Zikir Maulud se Kecamatan Semparuk

Lerry Kurniawan Figo mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas menindaklanjuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan regulasi turunannya, hal ini penting dalam memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Rapat dengar pendapat menghasilkan kesepakatan, mendorong Pemda membentuk regulasi tata cara pengadaan barang dan jasa bagi LSM maupun organisasi masyarakat lainnya.

“Jadi harus ada regulasi tata cara pengadaan barang dan jasa bagi organisasi, baik berupa Peraturan Bupati Sambas atau Surat Edaran yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar dia.

BACA JUGA:  Sinergi Lintas Sektor, Pastikan SPMB 2026/2027 Transparan dan Akuntabel

Figo berharao dengan diberlakukannya Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat memberikan ruang bagi LSM maupun Ormas berparan aktif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemda melalui unit kerja Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas harus berperan aktif melakukan evaluasi, penyegaran data status LSM dan Ormas yang terdaftar di Kabupaten Sambas.

“Kita dorong penyegaran ini, sehingga LSM maupun Ormas yang benar-benar aktif dan terdaftar di Kesbangpolinmas dapat turut serta dalam pengadaan barang dan jasa tipe 3 maupun tipe 4,” tegas Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Resmikan Drainase dan Pedestrian Pasar Sambas
Bupati Kabupaten Sambas H Satono S Sos I, MH

Pemerintahan

IPM Kabupaten Sambas Melonjak Posisi Ketiga se Kalbar
Poltesa

Pemerintahan

Direktur Poltesa Jalin MoC Bersama Tiga Universitas Taiwan
Suasana Rakor KPU bersama PPK se Kabupaten Sambas

Pemerintahan

KPU Gandeng PPK Rakor Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024
PD Aman mengabadikan momen foto bersama Sekda Sambas

Pemerintahan

PD Aman Dorong Terbentuknya Perda PPMA
Cafe dan billiard

Pemerintahan

Bupati Resmikan Blue Diamond 899 di Kecamatan Paloh
DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Kunjungan Kerja ke DPRD Mempawah
Desa Tangaran

Pemerintahan

Sepanjang 2025, Desa Tangaran di Support 4,8 Miliar Dari APBD dan APBN
error: Content is protected !!