Sambas Times. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas telah menyepakati pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Priotas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2024.
Dalam rangka pembahasan KUA PPAS dimaksud. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (4/8/2023).
Rombongan Badan Anggaran Kabupaten Sambas dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I. Wakil rakyat Kabupaten Sambas diterima langsung pejabat Kepala BKAD Kalbar Drs Ahmad Priyono MM dan jajarannya.
Dikemukakan Ketua DPRD, kedatangan badan anggaran DPRD Kabupaten Sambas ke BKAD Kalbar dalam rangka memperoleh informasi saran dan masukan mengenai Rancangan KUA PPAS Kabupaten Sambas tahun 2024.
“Secara aturan yang berlaku, Rancangan KUA PPAS memang sudah memasuki tahapan pembahasan bahas DPRD Kabupaten Sambas bersama pemerintah daerah. Dan ini kita meminta saran serta masukkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sambas.
Rancangan KUA lanjut Ketua dirancang sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
“Strategi pencapaiannya memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target, ini yang menjadi bahan diskusi kita bersama BKAD Kalbar,” jelas Ketua DPRD.
Rancangan PPAS Harus Memuat Beberapa Hal Prioritas
Rancangan PPAS harus memuat beberapa hal seperti Prioritas yang disusun berdasarkan urusan pemerintahan. Sehingga menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program atau kegiatan terkait.
Ia menjelaskan, prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan. Belanja dan pembiayaan serta prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.
“Terkait Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga),” terangnya.
Menurutnya, Rancangan KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.” Setiap urusan harus disertai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai asumsi yang mendasarinya,” tutupnya. (edo).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















