Home / Pemerintahan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 16:39 WIB

Banggar DPRD Konsultasi KUA PPAS ke BKAD Kalbar

Banggar DPRD Kabupaten Sambas saat melakukan konsultasi KUA PPAS ke BKAD Provinsi Kalbar, Jumat (4/8/2023).

Banggar DPRD Kabupaten Sambas saat melakukan konsultasi KUA PPAS ke BKAD Provinsi Kalbar, Jumat (4/8/2023).

Sambas Times. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas telah menyepakati pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Priotas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2024.

Dalam rangka pembahasan KUA PPAS dimaksud. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (4/8/2023).

Rombongan Badan Anggaran Kabupaten Sambas dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I. Wakil rakyat Kabupaten Sambas diterima langsung pejabat Kepala BKAD Kalbar Drs Ahmad Priyono MM dan jajarannya.

Dikemukakan Ketua DPRD, kedatangan badan anggaran DPRD Kabupaten Sambas ke BKAD Kalbar dalam rangka memperoleh informasi saran dan masukan mengenai Rancangan KUA PPAS Kabupaten Sambas tahun 2024.

BACA JUGA:  Atlet Angkat Besi Sambas Bertekad Lolos PON Aceh 2024

“Secara aturan yang berlaku, Rancangan KUA PPAS memang sudah memasuki tahapan pembahasan bahas DPRD Kabupaten Sambas bersama pemerintah daerah. Dan ini kita meminta saran serta masukkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sambas.

Rancangan KUA lanjut Ketua dirancang sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

“Strategi pencapaiannya memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target, ini yang menjadi bahan diskusi kita bersama BKAD Kalbar,” jelas Ketua DPRD.

Rancangan PPAS Harus Memuat Beberapa Hal Prioritas

Rancangan PPAS harus memuat beberapa hal seperti Prioritas yang disusun berdasarkan urusan pemerintahan. Sehingga menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program atau kegiatan terkait.

BACA JUGA:  Angkat Khasanah Melayu, MABM Agendakan Musabaqah Zikir Maulud

Ia menjelaskan, prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan. Belanja dan pembiayaan serta prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.

“Terkait Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga),” terangnya.

Menurutnya, Rancangan KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.” Setiap urusan harus disertai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai asumsi yang mendasarinya,” tutupnya. (edo).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar SPd I

Pemerintahan

Ketua DPRD Harap Reward Desa Mandiri Motivasi Desa Kabupaten Sambas
Pemerintah Desa Sempalai melakukan penanaman Bunga Alamanda di tepi Jalan Raya Sempalai

Pemerintahan

Pemdes Sempalai Tanam Bunga Alamanda Perpindahan Jalan Raya
Ketua TP-PKK Kabupaten Sambas Yunisa

Pemerintahan

Yunisa Satono Lantik Ketua TP-PKK dan Bunda PAUD Kecamatan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trisno pada peresmian Jalan Sungai Kelambu-Sepinggan

Pemerintahan

Trisno Ajak Rawat Pembangunan Infrastruktur Jalan
Mustaja mendampingi Suaminya Bustandi rawat inap menggunakan Prosesar di RSUD Pemangkat

Kesehatan

Warga Terbantu Berobat Gratis Gunakan Prosesar
DPRD Sambas

Pemerintahan

Ferdinan Apresiasi Pengajian Rutin BKPRMI Tebas
Prabasa Anantatur Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar

Pemerintahan

Prabasa Ajak Apdesi dan Pabdesi Berbuat Untuk Kabupaten Sambas
Desa Tangaran

Pemerintahan

Sepanjang 2025, Desa Tangaran di Support 4,8 Miliar Dari APBD dan APBN
error: Content is protected !!