Home / Pemerintahan

Selasa, 25 November 2025 - 15:30 WIB

BC Sintete Musnahkan BMMN Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Pemusnahan BMMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, oleh KPPBC Sintete Tipe Madya Pabean C Sintete, di halaman KPPBC Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan BMMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, oleh KPPBC Sintete Tipe Madya Pabean C Sintete, di halaman KPPBC Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Selasa (25/11/2025).

Sambas Times. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan barang bukit tersebut telah mendapatkan persetujuan KPKNL Singkawang (S-86/MK./KNL.1102/2025 tanggal 03 November 2025. Hal persetujuan pemusnahan BMMN di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete).

Kepala KPPBC Sintete, Teguh Imam Subagyo menjelaskan. Pemusnahan BMMN dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.

Ia mengatakan, BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selama periode Mei hingga Oktober 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk.

BACA JUGA:  Polres Sambas Siapkan Pengamanan May Day

Selain itu, ada juga penindakan hasil operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang.

“Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang.” Kata Teguh Imam Subagyo.

Berikut Rincian Pelanggaran di Bidang Kepabeanan.

  1. Eyelash Extension Glue merk Lady Black dalam kondisi baik sebanyak 200 pieces. Dengan nilai barang sebesar Rp 19.980.000.
  2. Kosmetik berbagai merk dalam kondisi baik sebanyak 406 pieces. Dengan nilai barang sebesar Rp. 4.270.341.
  3. Handphone bekas berbagai merk dalam kondisi rusak sebanyak 8 unit. Dengan nilai barang sebesar Rp. 3.200.000.
  4. Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate sebanyak 10 bungkus, dengan nilai barang sebesar Rp. 600.000.
BACA JUGA:  Peringati Hari Juang Kartika, Prajurit Yonif 645/Gty Jalan Kaki 249,7 KM

Pelanggaran di Bidang Cukai.

  1. BKC HT sebanyak 21.772 batang, dengan nilai barang sebesar Rp. 33.256.220,00, dengan potensi kerugian negara Rp. 16.796.762,00.
  2. BKC MMEA sebanyak 93,66 liter, dengan nilai barang sebesar Rp. 20.208.160, dengan potensi kerugian negara Rp. 8.873.880.

Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp. 81.514.721, dan potensi kerugian negara Rp. 25.670.672.

Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan dilakukan di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas

Pemerintahan

Bupati Satono Imbau Cuaca Ekstrim Kabupaten Sambas
Pansus DPRD Sambas membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemerintahan

Pansus DPRD Sambas Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Dukung Pemerintah Capai Zero ODOL
Sekda Sambas Ferry Madagaskar menyampaikan sambutan pada pelantikan HMI dan Kohati Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Ajak HMI dan Kohati Bersinergi Dengan Pemda Sambas
Yonif 645/Gty Berikan Materi LDDK di SMKN 1 Pemangkat

Pemerintahan

Yonif 645/Gty Berikan Materi LDDK di SMKN 1 Pemangkat
Alokasi Jalan

Pemerintahan

Bupati Alokasikan 3,8 Miliar Infrastruktur Jalan Serindang – Pelanjau
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin memimpin Sosialisasi Raperda Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Gelar Sosialisasi Dua Raperda Kabupaten Sambas
Polres Sambas

Pemerintahan

Polres Sambas Berikan Pelatihan Pertanian Ciptakan Lapangan Kerja
error: Content is protected !!