Home / Pemerintahan

Selasa, 25 November 2025 - 15:30 WIB

BC Sintete Musnahkan BMMN Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Pemusnahan BMMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, oleh KPPBC Sintete Tipe Madya Pabean C Sintete, di halaman KPPBC Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan BMMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, oleh KPPBC Sintete Tipe Madya Pabean C Sintete, di halaman KPPBC Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Selasa (25/11/2025).

Sambas Times. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan barang bukit tersebut telah mendapatkan persetujuan KPKNL Singkawang (S-86/MK./KNL.1102/2025 tanggal 03 November 2025. Hal persetujuan pemusnahan BMMN di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete).

Kepala KPPBC Sintete, Teguh Imam Subagyo menjelaskan. Pemusnahan BMMN dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.

Ia mengatakan, BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selama periode Mei hingga Oktober 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk.

BACA JUGA:  Firdaus Isi Materi Himpunan Administrasi Publik Fisip Untan

Selain itu, ada juga penindakan hasil operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang.

“Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang.” Kata Teguh Imam Subagyo.

Berikut Rincian Pelanggaran di Bidang Kepabeanan.

  1. Eyelash Extension Glue merk Lady Black dalam kondisi baik sebanyak 200 pieces. Dengan nilai barang sebesar Rp 19.980.000.
  2. Kosmetik berbagai merk dalam kondisi baik sebanyak 406 pieces. Dengan nilai barang sebesar Rp. 4.270.341.
  3. Handphone bekas berbagai merk dalam kondisi rusak sebanyak 8 unit. Dengan nilai barang sebesar Rp. 3.200.000.
  4. Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate sebanyak 10 bungkus, dengan nilai barang sebesar Rp. 600.000.
BACA JUGA:  Hari Lahir Pancasila, Bupati Satono Bacakan Amanat Presiden RI

Pelanggaran di Bidang Cukai.

  1. BKC HT sebanyak 21.772 batang, dengan nilai barang sebesar Rp. 33.256.220,00, dengan potensi kerugian negara Rp. 16.796.762,00.
  2. BKC MMEA sebanyak 93,66 liter, dengan nilai barang sebesar Rp. 20.208.160, dengan potensi kerugian negara Rp. 8.873.880.

Total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp. 81.514.721, dan potensi kerugian negara Rp. 25.670.672.

Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan dilakukan di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Gandeng Guru PAI, Bupati Komitmen Bangun Bidang Keagamaan
Bupati Sambas Satono

Info Border

Bupati Sambas Terima Kunker Wamendagri dan Komisi II DPR RI
Ketua Komisi IV DPRD Kalbar H Subhan Nur saat menyampaikan pembangunan jalan Sintete pada Sosialisasi Pembangun jalan oleh BPJN

Pemerintahan

Pembangunan Jalan Sintete Menggunakan APBN Sekitar 17 Miliar
Polres Sambas

Pemerintahan

Kapolres Sambas Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek serta Penyerahan Jabatan Kasi Propam
Wakil MPR RI Ahmad Muzani

Pemerintahan

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Sambas
TMMD TNI

Pemerintahan

70 Personel Kompi Pemangkat Ikut TMMD Kodim 1202 Singkawang
Bupati Sambas Satono menandatangani prasasti Jembatan Berkemajuan ke - 44 di Desa Sabaran

Pemerintahan

Bupati Satono Resmikan Jembatan Berkemajuan Non APBD ke – 44
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Jembatan Non APBD ke-27 di Semparuk Akan Segera Dibangun
error: Content is protected !!