Sambas Times. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas menginisiasi Kampanye Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ditengah El Nino.
Kampanye dilakukan BPBD Kabupaten Sambas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas menyusul meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Kampanye merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir H Fery Madagaskar MSi, kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas, Alwindo ST dan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, Yudi SSos MSi.
Dalam rapat kerja pimpinan daerah bersama Kepala Perangkat Daerah pada hari Senin, (20/04/2026) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Sambas, sebagai upaya memperkuat pencegahan dini di lapangan.
Kampanye Cegah Karhutla secara perdana dilaksanakan di Pasar Galing, Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, Rabu, (22/04/2026) di saat warga masyarakat Kecamatan Galing ramai berbelanja di Pasar Rabu,Kecamatan Galing.
Kampanye akan terus berlanjut ke 9 Kecamatan lainnya yang terdampak risiko Karhutla. Yaitu Kecamatan Jawai, Tangaran, Paloh, Teluk Keramat, Semparuk, Sajingan Besar, Tebas dan Kecamatan Selakau Timur.
Sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung kegiatan kampanye ialah pengeras suara. Yang tersedia di dalam Mobil Rescue/Patroli, pemasangan spanduk Cegah Karhutla dan penyebaran brosur Stop Karhutla.

BPBD Imbau Waspada Bersama Cegah Karhutla
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas, Alwindo ST melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Yoelyanto, ST MT menyampaikan. Bahwa kondisi cuaca panas dan kering membuat potensi kebakaran hutan dan lahan semakin tinggi sehingga diperlukan kewaspadaan bersama.
“Ya, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan, dan membakar sampah di area sekitar hutan dan lahan gambut, “jelasnya.
Totok sapaan akrab Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan juga menjelaskan. Apalagi dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Masyarakat juga diminta untuk mengenali tanda-tanda awal kebakaran, seperti asap, bau terbakar, atau api kecil, serta segera melaporkan kepada aparat desa atau petugas terkait dan melakukan pemadaman awal apabila aman.
Selain itu, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa membakar lahan merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kampanye ini, Pemerintah Daerah berharap adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah karhutla.
Upaya pencegahan dinilai menjadi langkah paling efektif untuk melindungi lingkungan. Menjaga kesehatan masyarakat dari dampak asap, serta menghindari kerugian ekonomi yang lebih besar.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan risiko kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Khususnya selama periode kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga bulan September mendatang, ”ujarnya mengakhiri.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















