Home / Pemerintahan

Rabu, 30 April 2025 - 22:43 WIB

Desa Semata Gelar Musdes Perubahan RPJMDes

Kades Semata, Munjiri menandatangani Perubahan RPJMDes di Gedung Serbaguna Desa Semata, Rabu (30/4/2025).

Kades Semata, Munjiri menandatangani Perubahan RPJMDes di Gedung Serbaguna Desa Semata, Rabu (30/4/2025).

Sambas Times. Desa Semata, Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), di Gedung Serbaguna, Rabu (30/4/2025).

Kepala Desa Semata, Munjiri mengatakan, perubahan RPJMDes karena adanya penambahan masa jabatan kades dan BPD yang seharusnya berakhir tahun 2025. Sesuai aturan terbaru di tambah 2 tahun lagi.

“Masa jabatan ada penambahan 2 tahun, tentunya berdampak pada dokumen RPJMDes yang awalnya masa jabatan 2020-2025 menjadi 2020-2027,” jelas Munjiri.

Musdes RPJMDes untuk menjaga kepercayaan dan transparansi kepada masyarakat. Seperti memberikan kemudahan Pemdes merencanakan dan menyusun program tambahan tahun 2026- 2027.

BACA JUGA:  Suriadi Bangga Jalan Sintete Perjuangan Nasdem Terwujud

“Banyak regulasi dari pemerintah pusat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Seperti program ketahanan yang harus menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan pembangunan desa Semata,” tegasnya.

Kasi PMD Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mewakili Camat Tangaran Suhut Firmansyah. Meminta komponen masyarakat turut mendukung program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.

“Jika bukan kita, siapa lagi yang akan membangun daerah kita, desa kita. Semua harus kompak, dan moment perubahan RPJMDes ini, sangat penting untuk memajukan desa,” terang Robi.

BACA JUGA:  Bupati Satono Tanam Pohon Untuk Penghijauan Pemangkat

Ia menjelaskan, perubahan masa jabatan Kades dan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang ini terang dia menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun dan memperpanjang masa jabatan BPD menjadi 8 tahun.

“Perubahan RPJMDes untuk menyesuaikan perubahan kondisi desa, atau penambahan masa jabatan kepala desa. Perubahan ini melibatkan revisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan program pembangunan desa,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono pada peringatan HUT RI ke-77 di Halaman Kantor Bupati Sambas

Pemerintahan

Bupati Satono Undang Rajili di Malam Kenegaraan
Ketua TP-PKK Kabupaten Sambas foto Bersama pada kegiatan kampanye makan sayur dan buah

Pemerintahan

TP-PKK Ajak Bersama Kampanyekan Makan Sayur dan Buah
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Serahkan Alsintan Kepada Gapoktan
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Info Border

Pemda Sambas Apresiasi Opster TNI di Wilayah Perbatasan
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas saat Kunker ke Bapenda Kalbar

Pemerintahan

Badan Anggaran DPRD Sambas Kunker ke Bapenda Kalbar
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Bersama Jaga Kelestarian Hutan Mangrove dan Bekantan Paloh
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono, Aster dan Dandim Tinjau Jalan Lingkar Lumbang
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Bagikan 500 Paket Lebaran ke Desa Tanjung Mekar
error: Content is protected !!