Home / Pemerintahan

Rabu, 30 April 2025 - 22:43 WIB

Desa Semata Gelar Musdes Perubahan RPJMDes

Kades Semata, Munjiri menandatangani Perubahan RPJMDes di Gedung Serbaguna Desa Semata, Rabu (30/4/2025).

Kades Semata, Munjiri menandatangani Perubahan RPJMDes di Gedung Serbaguna Desa Semata, Rabu (30/4/2025).

Sambas Times. Desa Semata, Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), di Gedung Serbaguna, Rabu (30/4/2025).

Kepala Desa Semata, Munjiri mengatakan, perubahan RPJMDes karena adanya penambahan masa jabatan kades dan BPD yang seharusnya berakhir tahun 2025. Sesuai aturan terbaru di tambah 2 tahun lagi.

“Masa jabatan ada penambahan 2 tahun, tentunya berdampak pada dokumen RPJMDes yang awalnya masa jabatan 2020-2025 menjadi 2020-2027,” jelas Munjiri.

Musdes RPJMDes untuk menjaga kepercayaan dan transparansi kepada masyarakat. Seperti memberikan kemudahan Pemdes merencanakan dan menyusun program tambahan tahun 2026- 2027.

BACA JUGA:  MABM Dukung Pengurus PDWI Kabupaten Sambas

“Banyak regulasi dari pemerintah pusat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Seperti program ketahanan yang harus menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan pembangunan desa Semata,” tegasnya.

Kasi PMD Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mewakili Camat Tangaran Suhut Firmansyah. Meminta komponen masyarakat turut mendukung program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.

“Jika bukan kita, siapa lagi yang akan membangun daerah kita, desa kita. Semua harus kompak, dan moment perubahan RPJMDes ini, sangat penting untuk memajukan desa,” terang Robi.

BACA JUGA:  Kadinkes Minta Tenaga Kesehatan Gencarkan Imunisasi Anak

Ia menjelaskan, perubahan masa jabatan Kades dan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang ini terang dia menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun dan memperpanjang masa jabatan BPD menjadi 8 tahun.

“Perubahan RPJMDes untuk menyesuaikan perubahan kondisi desa, atau penambahan masa jabatan kepala desa. Perubahan ini melibatkan revisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan program pembangunan desa,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Sampaikan Capaian Sambas Berkemajuan
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Ikuti Upacara Tabur Bunga Rangkaian HUT TNI ke-78
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Serahkan Penghargaan ASN Kemenag
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Sampaikan Penjelasan Dua Raperda Kabupaten Sambas
Sekda Sambas Ir H Ferry Madagaskar MSi memimpin rapat persiapan peresmian Rumah Melayu Berkemajuan

Budaya

Pemda dan MABM Mantapkan Peresmian Rumah Melayu Sambas
DPRD Sambas

Pemerintahan

Banmus DPRD Sambas Kunker ke DPRD Kalbar
Pemerintah Desa Sempalai melakukan penanaman Bunga Alamanda di tepi Jalan Raya Sempalai

Pemerintahan

Pemdes Sempalai Tanam Bunga Alamanda Perpindahan Jalan Raya
Truk pengangkut TBS Sawit diarahkan ke jalan Kantor Bupati Sambas untuk diberikan arahan, Kamis (26/8/2022).

Pemerintahan

Dishub Peringatkan Supir Truk Angkut TBS Sawit Overload
error: Content is protected !!