Home / Pemerintahan

Rabu, 30 April 2025 - 22:43 WIB

Desa Semata Gelar Musdes Perubahan RPJMDes

Kades Semata, Munjiri menandatangani Perubahan RPJMDes di Gedung Serbaguna Desa Semata, Rabu (30/4/2025).

Kades Semata, Munjiri menandatangani Perubahan RPJMDes di Gedung Serbaguna Desa Semata, Rabu (30/4/2025).

Sambas Times. Desa Semata, Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), di Gedung Serbaguna, Rabu (30/4/2025).

Kepala Desa Semata, Munjiri mengatakan, perubahan RPJMDes karena adanya penambahan masa jabatan kades dan BPD yang seharusnya berakhir tahun 2025. Sesuai aturan terbaru di tambah 2 tahun lagi.

“Masa jabatan ada penambahan 2 tahun, tentunya berdampak pada dokumen RPJMDes yang awalnya masa jabatan 2020-2025 menjadi 2020-2027,” jelas Munjiri.

Musdes RPJMDes untuk menjaga kepercayaan dan transparansi kepada masyarakat. Seperti memberikan kemudahan Pemdes merencanakan dan menyusun program tambahan tahun 2026- 2027.

BACA JUGA:  Budiono Salut Ide Warga Sungai Dungun Bangun Pos Kamling

“Banyak regulasi dari pemerintah pusat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Seperti program ketahanan yang harus menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan pembangunan desa Semata,” tegasnya.

Kasi PMD Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mewakili Camat Tangaran Suhut Firmansyah. Meminta komponen masyarakat turut mendukung program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.

“Jika bukan kita, siapa lagi yang akan membangun daerah kita, desa kita. Semua harus kompak, dan moment perubahan RPJMDes ini, sangat penting untuk memajukan desa,” terang Robi.

BACA JUGA:  Bupati Satono Pimpin Rakor Pengelolaan Keuangan Desa TA 2024

Ia menjelaskan, perubahan masa jabatan Kades dan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang ini terang dia menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun dan memperpanjang masa jabatan BPD menjadi 8 tahun.

“Perubahan RPJMDes untuk menyesuaikan perubahan kondisi desa, atau penambahan masa jabatan kepala desa. Perubahan ini melibatkan revisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan program pembangunan desa,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Lantik 852 Guru PPPK
Sekda Sambas Ferry Madagaskar

Pemerintahan

Sekda Harap Purna Tugas Berbagi Pengalaman di Masyarakat
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Perjuangkan Kuota Blangko KTP ke Dirjen Dukcapil Kemendagri
Gubernur Kalbar Sutarmidji

Pemerintahan

Sutarmidji Harap Pesantren Tak Kalah dengan Sekolah Formal
Suriadi Wakil Ketua DPRD Sambas

Pemerintahan

Suriadi Bangga Jalan Sintete Perjuangan Nasdem Terwujud
Aksi sosial gotong royong Pemerintah Desa Simpang Empat bersama Mahasiswa KKN Kebangsaan dan elemen masyarakat

Pemerintahan

Pemdes Simpang Empat Gandeng Mahasiswa KKN Gotong Royong
DPRD Kabupaten Sambas Sehan A Rahman

Pemerintahan

DPRD Minta Dishub Bangun Marka Jalan Depan RSUD Sambas
Bupati Sambas Satono

Kesehatan

Bupati Sambas Bantu Kaki Palsu Untuk Penyandang Disabilitas
error: Content is protected !!