Sambas Times. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah melakukan kebijakan seluruh sekolah di Kabupaten Sambas untuk mensukseskan program mampu membaca Alquran.
“Pemerintah Kabupaten mengajak setiap sekolah mensukseskan program mampu membaca Alquran. Nanti akan ada regulasi yang menegaskan sekolah dasar wajib bisa membaca Alquran,”. Kata Samekto Hadi Suseno Kadisdikbud Kabupaten Sambas, Sabtu (6/8/2022) di Masjid Almanar, Tebas.
Dalam program ini akan dikenakan pembelajaran Iqro’ bagi kelas 1 dan kelas 2, sedangkan untuk kelas 3 kelas 4,5,6 itu ada kewajiban untuk menyelesaikan, dan mampu membaca Alquran sampai hingga beberapa jus.
“Kelas 1 dan 2 baru pembelajaran, sedangkan kelas 3 wajib hingga 8 juz, kelas 4 sampai 18 juz, kelas 5 sampai 26 juz, kelas 6 habiskan 30 juz. Dan ada tambahan hafalan minimal 19 surah, baik ayat panjang atau pendek,” jelasnya.
Dengan adanya informasi metode baru yang digagas Founder dan Trainer Quantum Hijaiyah Samsul Hidayat. Tentu ini sangat baik, karena dapat mempermudah bagaimana mengajarkan anak-anak cara cepat mempelajari atau membaca Alquran.
“Nanti metode ini akan kami kaji, analisa, kalau memang itu baik. Maka pemerintah daerah sudah tentu akan mendukung program tersebut untuk menyukseskan program mampu membaca Alquran yang dilaksanakan di sekolah-sekolah,” pungkasnya. (Hen)