Sambas Times. Polres Sambas berhasil menangkap di duga seorang pelaku pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Lubuk Lagak, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan. Penangkapan bermula dari informasi warga adanya seseorang mengedarkan shabu di Kecamatan Sambas.
“Berbekal informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Sambas memerintahkan Kanit Lidik dan anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar Narkotika,” ucapnya.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 18.30 Wib. Tim Lidik Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial “J”.
“Penangkapan itu sendiri berlangsung di dalam sebuah rumah yang beralamat di Lubuk lagak Barat Rt.014 Rw.006 Desa Lubuk Dagang. Kecamatan Sambas,” ungkapnya.
AKP Sadoko membeberkan identitas pelaku lahir di Sambas, 02 Januari 1987, Laki-laki, Islam, WNI, wiraswasta, status kawin.
Disaksikan oleh warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Barang Bukti Pendukung lainnya.
“Dua paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu (berat brutto +-1 gram), 1 (satu) buah tabung plastik merk “VIVAN”, dan satu buah handphone,” jelas AKP Sadoko.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Sambas guna proses lebih lanjut.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News