Sambas Times. Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas menggelar Focus Group Discussion (FGD).
FGD Perlindungan PMI yang menghadirkan Kepala Desa sebagai upaya menurunkan angka pengangguran, serta menekan tingginya angka PMI Non Plrosedural. Selasa (6/8/2024) di salah satu aula hotel di Sambas.
Kabid Pelatihan dan Penempatan Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sambas, Riky Chosykin menjelaskan kolaborasi Polres Sambas dan Disnakertrans dalam menekan tingginya angka PMI Nonprosedural.
“Kegiatan ini kolaborasi Polres Sambas dan Disnakertrans Kabupaten Sambas. Mengingat banyaknya PMI Non Prosedural diwilayah Kabupaten Sambas,” kata Riky Chosykin menjelaskan.
Riky menjelaskan, untuk wilayah Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas merupakan jumlah terbanyak PMI Non Prosedural. Serta sangat rentan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
“Ada sekitar 800 orang PMI Non Prosedural di Kabupaten Sambas yang di Deportasi karena tidak memenuhi persyaratan bekerja resmi ke luar negeri, ” jelasnya.
Menurutnya, pada FGD itu, disampaikan materi Perlindungan PMI, diantaranya tata cara pengajuan Paspor calon PMI. Keselamatan kerja saat Bekerja ke Luar Negeri, serta persyaratan bagi yang ingin menjadi Calon PMI.
“Melalui FGD ini, diharapkan Kepala Desa yang hadir dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga warga kita yang akan bekerja ke luar negeri dapat terlindungi,” harapnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















