Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas memberikan aspresiasi penjelasan Bupati Sambas tentang Dua Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) Strategis, pada Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas 26 Oktober 2016 lalu.
Apresiasi itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar. Ia mengatakan, bahwa kedua raperda tersebut merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap pembangunan daerah.
“Apresiasi langkah cepat Bupati Sambas menyampaikan pengantar terhadap dua Raperda tersebut, ini menunjukkan komitmen eksekutif untuk bersama legislatif membangun landasan hukum pembangunan daerah,” ujar H Abu Bakar usai paripurna.
Dua Raperda yang disampaikan ialah Raperda tentang APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Abu Bakar menjelaskan, terkait Raperda APBD 2027, penyusunan anggaran yang berpedoman pada RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2027 sudah tepat.
DPRD mencatat postur anggaran yang disampaikan Bupati, dengan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,85 Triliun, yang terdiri dari PAD Rp 317,18 Miliar dan Pendapatan Transfer Rp 1,53 Triliun, serta belanja daerah sebesar Rp 1,72 Triliun.
Abu Bakar mengatakan, DPRD memahami adanya penurunan pendapatan sebesar 0,86 persen dibandingkan tahun 2026 akibat berkurangnya transfer pusat.
“DPRD akan mencermati secara mendalam agar belanja daerah sebesar Rp 1,72 triliun menjadi diprioritaskan untuk urusan wajib, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya surplus anggaran yang akan digunakan untuk menutup defisit pembiayaan sebesar Rp 127 Miliar sebagai langkah pengelolaan fiskal yang sehat dan akuntabel.
Untuk Raperda kedua, Ketua DPRD menilai revisi Perda Pilkades sangat mendesak dan strategis. Perubahan ini diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Penyelenggaraan Pilkades adalah wujud demokrasi tingkat desa. Regulasi harus update dan tidak boleh tertinggal. Revisi Perda ini diharapkan setiap tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab,” tutupnya, seraya mengatakan DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














