Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sambas dalam rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD Sambas, Jum’at (9/9/2022).
Adapun kedua raperda inisiatif DPRD tersebut yaitu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda Perlindungan Produk Lokal yang disampaikan Lerry Kurniawan Figo.
Figo mengatakan, bahwa perusahaan diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan serta meningkatkan kualitas hidup karyawannya.
“Kita harapkan perusahaan CSR bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Sambas serta meningkatkan kualitas hidup karyawan,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mewujudkan harapan tersebut maka perlu dibentuk perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Agar CSR bisa berjalan, maka dibentuk Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, guna memberikan pedoman dan kepastian hukum,”ucapnya.
Terkait raperda perlindungan produk lokal, Figo mengatakan bahwa SDA yang dimilik Kabupaten Sambas melimpah dan perlu di selamatkan.
“Kabupaten Sambas memiliki SDA yang melimpah, maka perlu adanya gerakan produk lokal yang harus di gelorakan masyarakat di tengah era teknologi saat ini,” tuturnya.
Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk berkomitmen menggunakan produk lokal sebagai bentuk cinta dan kebanggaan terhadap produk tersebut
“Mari kita komitmen dan turut bersinergi menggunakan produk lokal Sambas sebagai upaya untuk melestarikan dan dibutuhkan landasan hukumnya yaitu Perda ini,” ajaknya.
Rapat tersebut dipimpin Wakil ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin, dihadiri Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, dan anggota DPRD Sambas lainnya, Sekda Sambas, Forkopimda, Pimpinan OPD dan undangan penting lainnya. (dra)