Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:02 WIB

DPRD Sambas Sikapi Tujuh Tuntutan Warga Sungai Bening

Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo menerima Rekomendasi Tuntutan Masyarakat terkait Polemik Lahan di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (20/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo menerima Rekomendasi Tuntutan Masyarakat terkait Polemik Lahan di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (20/10/2026).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) menyikapi Tujuh tuntutan masyarakat terkait Polemik Tanah di Taman Wisata Alam (TWA) Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (20/10/2026).

Adapun tujuh tuntutan yang disampaikan masyarakat, pertama menyikapi penanganan perkara Suryanto Gao, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegakan hukum kehutanan.

Kedua. Tuntutan masyarakat mengenai status tanah dan keberadaan mereka di kawasan tersebut. Ketiga. Penolakan terhadap tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan kriminalisasi.

Keempat. Penataan ulang batas kawasan hutan, serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Kelima. Meminta kepastian hukum atas tanah, pelibatan masyarakat dalam proses penataan kawasan, pengakuan terhadap kearifan lokal dan hukum adat.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Apresiasi Opster TNI di Wilayah Perbatasan

Keenam. Penyelesaian yang mempertimbangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan, dan Ketujuh. Tuntutan kompensasi sebesar Rp133,536 miliar bagi 428 kepala keluarga yang terdampak kebijakan penetapan kawasan hutan.

Menyikapi tujuh tuntutan warga tersebut, Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, nilai tersebut merupakan tuntutan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi, kajian hukum, dan penilaian oleh instansi berwenang.

Figo sapaan akrab Legislator Partai Nasdem mendorong tindaklanjut Rekomendasi RDP, DPRD meminta aparat Gakkum Kehutanan mempertimbangkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

BACA JUGA:  Fraksi PAN Sampaikan 3 Catatan Penting RAPBD TA 2024

Serta meminta penyelesaian administratif dalam perkara yang melibatkan warga yang mengelola lahan, agar penanganan hukum mempertimbangkan kondisi sosial serta dikoordinasikan dengan ketua adat setempat.

Kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), DPRD merekomendasikan pemasangan tanda batas kawasan hutan yang jelas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan kementerian terkait mengenai usulan perubahan kawasan hutan.

Sementara itu, pemerintah daerah diminta membentuk tim khusus yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat untuk membahas usulan revisi kawasan hutan.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
Warga Desa Pusaka antusias saat menyaksikan lomba Karaoke di GOR Desa Pusaka

Pemerintahan

Sambut HUT RI Ke-77, Pemdes Pusaka Gelar Lomba Karaoke
Penyampaian laporan Kondisi Stunting Kabupaten Sambas pada Rakor TPPS se Kabupaten Sambas

Kesehatan

Rakor TPPS, P3AP2KB Beberkan Kondisi Stunting Kabupaten Sambas
Kondisi Danau Sebedang yang pernah mengalami surut pada musim kemarau tahun 2018. (Dokumentasi).

Pemerintahan

Pemda Sambas dan PKL Terdampak Pedestrian Gelar Pertemuan
Polres Sambas

Pemerintahan

Polres Sambas Berikan Pelatihan Pertanian Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Pantau Pelaksanaan Operasi Pasar di Kabupaten Sambas
Sekda mengabadikan momen

Pemerintahan

Pemda Sambas Berikan Penghargaan dan Diseminasi Penelitian 2023
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Buka Piste Amping Kecamatan Sajad
error: Content is protected !!