Sambas Times. DPRD kabupaten Sambas menyetujui Tiga Rencananya Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Raperda tersebut sebelumnya dibahas melalui Rapat Paripurna pengambilan keputusan Tiga Raperda, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil kesepakatan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas,H Abu bakar. DPRD kabupaten Sambas menyetujui 3 Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Sambas.
Ketiga raperda antaranya, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas tahun 2024. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 dan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD kabupaten Sambas, Abu Bakar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, atas kerjasama yang baik antara legislatif, eksekutif, badan anggaran dan Panitia khusus DPRD yang turut serta merampungkan ketiga Raperda.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menyempurnakan Tiga Raperda kabupaten Sambas menjadi Perda. Baik Legislator, Eksekutif, Badan Anggaran dan Pansus DPRD kabupaten Sambas,” ujar Ketua DPRD Sambas.
Ketua berharap Tiga Perda Kabupaten Sambas yang telah ditetapkan dapat mendukung program Pemerintah Kabupaten Sambas. “Semoga Tiga Perda ini dapat mendukung program Pemerintah Kabupaten Sambas,” harapnya.
Hadir pada paripurna itu Bupati Sambas Satono, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan pejabat penting lainnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















