Sambas Times. Fraksi Nasdem DPRD Sambas memberikan catatan strategis terhadap dua Raperda yang menjadi agenda pembahasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (27/10/2026).
Dua Raperda meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas TA 2027 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Pandangan umum Fraksi Partai Nasdem disampaikan H. As’an selaku juru bicaranya. Ia meyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sambas atas penjelasan terhadap kedua Raperda tersebut.
Fraksinya menilai, kedua Raperda tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan demokrasi di tingkat desa.
Oleh karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara cermat, transparan, akuntabel, dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas.
Terkait Raperda APBD Kabupaten Sambas TA 2027, Fraksi Nasdem mencermati rencana pendapatan daerah sebesar Rp1,85 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,72 triliun, sehingga perlu pengelolaan keuangan daerah yang cermat, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Fraksi Nasdem berharap Pemerintah Kabupaten Sambas terus memaksimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan potensi ekonomi lokal serta peningkatan tata kelola pendapatan daerah.
Dalam hal belanja daerah, Fraksi Nasdem memberikan catatan agar program pembangunan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Serta menekankan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan dan desa. Pelaksanaan APBD diharapkan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perlu Penyempurnaan Regulasi Raperda Pilkades
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Fraksi Nasdem memandang penyempurnaan regulasi menyesuaikan Perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Nasdem mengingatkan agar perubahan peraturan tersebut memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala desa, serta menjamin pelaksanaan demokrasi di tingkat desa secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Fraksi Nasdem, kejelasan aturan diperlukan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat diterima oleh semua pihak, termasuk memastikan kesiapan pelaksanaan, memperkuat koordinasi antarpihak, serta menyiapkan langkah-langkah pencegahan potensi konflik.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib sekaligus menjaga persatuan di tengah masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Nasdem menegaskan pentingnya pembahasan kedua Raperda dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keberlanjutan pembangunan Kabupaten Sambas.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














