Sambas Times. Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Tanjungpura (Himapol Untan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) aturan kampanye dilingkungan Kampus, Selasa (31/10/2023).
FGD menghadirkan narasumber Pengamat Hukum Tata Negara Herman Hofi Munawar, Pengamat Politik Untan Heri Junius Nge, Komisioner KPU Pontianak David Teguh, dan Komisioner Bawaslu Pontianak Erwin Irawan.
Ketua Himapol Untan Sahrul Mengatakan, Focus Group Discussion ini sebagai bentuk partisipasi mahasiswa dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024.
“Jadi kegiatan ini kami kami lakukan untuk mensukseskan pemilu dan memberikan edukasi mengenai aturan kampanye dilingkungan kampus,” ucapnya
Komisioner KPU Kota Pontianak David Teguh menjelaskan aturan Kampanye dilingkungan pendidikan dan instansi pemerintah tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2023.
Khusus kampanye dilingkungan pendidikan dimaksudkan pada perguruan tinggi, baik Universitas, Institut, Politeknik dan sederajat.
Selain itu, kampanye hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan peserta civitas akademisi.
“Konsepnya pertemuan terbatas dan tatap muka. Peserta pemilu yang ingin kampanye dilingkungan kampus dapat mengundang civitas, dan mahasiswa, namun demikian harus sesuai aturan,” jelasnya.
Saat kampanye ini, peserta pemilu boleh menyampaikan visi, misi, serta program ide gagasan kepada undangan, juga diperbolehkan menyebutkan asal partai dan nomor urutnya.
“Pada intinya, selama tidak membawa atribut atau alat peraga kampanye dilingkungan Kampus tidak apa-apa,” katanya.
Kepada pihak Kampus, iapun berpesan agar dapat bersikap netral, adil, dan proporsional kepada peserta pemilu.
“Walaupun diperbolehkan, harus bisa memberikan porsi yang sama kepada semua peserta pemilu, dan harus tetap netral dalam penyelenggaraannya,” imbaunya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















