Home / Politik

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:03 WIB

Himapol Untan Gelar FGD Aturan Kampanye Dilingkungan Kampus

Peserta dan Narasumber FGD mengabadikan momen foto bersama, Selasa (31/10/2023).

Peserta dan Narasumber FGD mengabadikan momen foto bersama, Selasa (31/10/2023).

Sambas Times. Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Tanjungpura (Himapol Untan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) aturan kampanye dilingkungan Kampus, Selasa (31/10/2023).

FGD menghadirkan narasumber Pengamat Hukum Tata Negara Herman Hofi Munawar, Pengamat Politik Untan Heri Junius Nge, Komisioner KPU Pontianak David Teguh, dan Komisioner Bawaslu Pontianak Erwin Irawan.

Ketua Himapol Untan Sahrul Mengatakan, Focus Group Discussion ini sebagai bentuk partisipasi mahasiswa dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024.

“Jadi kegiatan ini kami kami lakukan untuk mensukseskan pemilu dan memberikan edukasi mengenai aturan kampanye dilingkungan kampus,” ucapnya

BACA JUGA:  KPU Sambas Gelar Rakor Verifikasi Faktual Pengurus dan Anggota Parpol

Komisioner KPU Kota Pontianak David Teguh menjelaskan aturan Kampanye dilingkungan pendidikan dan instansi pemerintah tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2023.

Khusus kampanye dilingkungan pendidikan dimaksudkan pada perguruan tinggi, baik Universitas, Institut, Politeknik dan sederajat.

Selain itu, kampanye hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan peserta civitas akademisi.

“Konsepnya pertemuan terbatas dan tatap muka. Peserta pemilu yang ingin kampanye dilingkungan kampus dapat mengundang civitas, dan mahasiswa, namun demikian harus sesuai aturan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Resmikan Fasilitas Gedung SMPN 4 Teluk Keramat

Saat kampanye ini, peserta pemilu boleh menyampaikan visi, misi, serta program ide gagasan kepada undangan, juga diperbolehkan menyebutkan asal partai dan nomor urutnya.

“Pada intinya, selama tidak membawa atribut atau alat peraga kampanye dilingkungan Kampus tidak apa-apa,” katanya.

Kepada pihak Kampus, iapun berpesan agar dapat bersikap netral, adil, dan proporsional kepada peserta pemilu.

“Walaupun diperbolehkan, harus bisa memberikan porsi yang sama kepada semua peserta pemilu, dan harus tetap netral dalam penyelenggaraannya,” imbaunya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rakor KPU Sambas

Politik

KPU Sambas Gelar Rakor Verifikasi Faktual Pengurus dan Anggota Parpol
Alumni IMTEK

Politik

Alumni IMTEK Kecewa Kongres Mahasiswa Bernuansa Politis
Fraksi PAN

Politik

Fraksi PAN Sarankan APBD 2023 Utamakan Program Prioritas
KPU Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Pemilu 2024

Politik

KPU Sambas Gandeng Apdesi dan Papdesi Sosialisasi Pemilu 2024
Bawaslu

Politik

Tegakkan Hukum Pemilu, Bawaslu Gandeng Mahasiswa UNISSAS
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo memberikan arahan pada Deklarasi Damai

Politik

Kapolres Sambas Ajak Jaga Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024
Uray Farida menyerahkan PU Fraksi Golkar kepada Kedua DPRD Sambas

Politik

Fraksi Golkar Minta Kearsipan Wujudkan Good Governance
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur

Politik

Prabasa Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Tangaran
error: Content is protected !!