Sambas Times. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sambas, Husin Darmawan sampaikan hasil kerja pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketentraman Masyarakat. Senin, (7/7/2025).
Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sehan A Rahman, SH di dampingi Wakil Ketua DPRD, Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ferdinan SE ME serta 22 Anggota DPRD Sambas
Dikatakan Husin Darmawan, Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 ayat 1 huruf E UU yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Antaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Raperda ini merupakan amanat UU yang harus dibentuk karena berikatan dengan pelayanan dasar yakni ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.” Ungkapnya
Legislator PKB itu menjelaskan, raperda ini terdiri atas 20 BAB dan 57 pasal dari ketentuan umum hingga penutup. Serta pembahasan raperda telah dilaksanakan bersama perangkat daerah sesuai jadwal yang telah d tetapkan.
Husin mengucapkan terima kasih atas peran semua pihak yang telah ikut dalam memberikan saran masukan terhadap Raperda yang dibahas. Ia berharap Raperda ini menjadi Perda yang mewujudkan kabupaten Sambas harmonis.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut memberikan saran masukan. Semoga Raperda ini menjadi Perda yang dilaksanakan secara serius dan konsisten dalam mewujudkan Kabupaten Sambas yang harmonis” harapnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















