Sambas Times. Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sambas yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selasa (9/5/2023).
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
LHP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono kepada Bupati Sambas Satono dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar di Ruang Pertemuan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sambas kembali mendapat penilaian opini WTP. Kami dari legislatif, mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda Sambas,” ujar Ketua DPRD.
Ketua DPRD mengharapkan, LHP ini segera ditindaklanjuti Pemda Sambas sesuai regulasi tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia juga berharap Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP di terima.
“LHP ini harus menjadi perhatian bersama. Dan akan lebih berharga apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana disarankan BPK,” ujar Ketua DPRD.
Ketua mengingatkan, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.
Dan jawaban atau penjelasan sampaikan kepada BPK selambat-lambatnya sesuai aturan yang mengatur adalah 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“LHP dan opini WTP ini akan menjadi bahan legislatif dan membantu fungsi pengawasan anggota DPRD. Yaitu bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah,” tegas Ketua DPRD. (edo)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















