Sambas Times. Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar S Pdi menegaskan bahwa Reses dan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang diserap wajib mentaati aturan hukum.
Penegagasan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sambas saat melaksanakan reses nya di Desa Pedada, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat hadir untuk mendengar informasi dalam reses, serta menyampaikan usulan pembangunan di Desa Pedada.
Reses dilaksanakan berlandaskan UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan DPRD, anggota dewan wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen secara berkala.
“Reses merupakan amanat undang-undang yang menjadi jembatan krusial untuk menyatukan barisan, serta mendengarkan langsung suara masyarakat di tingkat bawah,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra, ia berkomitmen harus selalu hadir, dekat, dan menyatu dengan masyarakat bawah.
Selain menyerap aspirasi warga Desa Pedada, Ketua DPRD juga memberikan penekanan khusus mengenai tata kelola pengusulan dan realisasi Pokir DPRD.
Ia menegaskan, usulan masyarakat yang dihimpun melalui reses harus diselaraskan dengan mekanismenya, seperti PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang diinput secara tertib ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Pokir hadir untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat yang legal secara aturan, terencana melalui SIPD dan transparan,’ sebutnya.
Dalam reses itu, berbagai usulan prioritas disampaikan warga Desa Pedada, mulai dari peningkatan akses jalan desa, fasilitas ibadah dan sosial, hingga penguatan sektor pertanian dan ekonomi kerakyatan.
Seluruh masukan tersebut dicatat secara rinci untuk dihimpun dalam laporan hasil reses dan ditindaklanjuti dalam pembahasan RKPD serta APBD Kabupaten Sambas.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














