Home / Peristiwa

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:34 WIB

KMKS Desak Pemda Tegas Sikapi Pertambangan di Kabupaten Sambas

Dokumentasi Ketua KMKS Dimas Yosa Ananda bersama pengurus KMKS di Desa Temajuk Kecamatan Paloh.

Dokumentasi Ketua KMKS Dimas Yosa Ananda bersama pengurus KMKS di Desa Temajuk Kecamatan Paloh.

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menanggapi Tambang Galian C yang akan dibangun di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda Mengatakan Tambang Golongan Galian C merupakan usaha penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

“Usaha pertambangan adakalanya menimbulkan masalah, terutama dampak lingkungan dari pertambangan tersebut,” kata Dimas Yosa, Selasa (23/5/2023).

Pengelolaan lingkungan, tegasnya, harus berasaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum.

“Manusia dapat memanfaatkan sumber daya secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan,” tegas Dimas Yosa dalam rilisnya.

Berdasarkan data yang kami peroleh, 3 Desa yang akan menjadi wilayah pertambangan pasir yaitu Desa Arung Medang. Desa Simpang Empat, dan Desa Semata, dengan luas wilayah pertambangan 1.648 dan 1.720 Hektare.

Dengan luasnya wilayah pertambangan, ia meminta Pemda Sambas harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang, bukan saja dari sisi perizinan.

Dimas menegaskan, ia memahami bahwa perizinan Tambang Galian C Izin sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi. Namun pemerintah daerah dan DPRD juga berwenang memberikan rekomendasi daerah yang akan di bangun pertambangan.

BACA JUGA:  Bupati Satono Serahkan 973 Sertifikat Tanah Warga Desa Balai Gemuruh

“Apakah semua sudah melalui analisis AMDAL. Selain itu apakah masyarakat sekitar tahu dan apakah sudah diberikan edukasi mengenai tambang yang akan dibangun di daerah tersebut,” ingatnya.

Penetapan WP Harus Transfaran Partisipatif dan Bertanggungjawab.

Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, penetapan WP (Wilayah Pertambangan) dilaksanakan secara Transparan, Partisipatif, dan Bertanggung Jawab.

Selain itu, secara terpadu mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak. Dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, sosial budaya, serta berwawasan lingkungan yang memperhatikan aspirasi daerah.

Ia mengatakan, mengenai Wilayah Pertambangan di atas secara regulasi harus mempertimbangkan hal hal tersebut, seperti yang kami ketahui tentang tambang yang akan di bangun di kecamatan Tangaran

“Ini sudah keluar SK nya dari provinsi tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan berakhir SK tersebut sampai 21 Maret 2030. Berarti selama 7 tahun dan itu nanti masih bisa di perpanjang,” bebernya.

BACA JUGA:  Wabup Heroaldi Pimpin Safari Ramadan di Kecamatan Paloh

Perlu edukasi jelas terhadap masyarakat, kami akan turun langsung untuk investigasi kepada masyarakat apakah merasa diuntungkan atau dirugikan adanya tambang pasir di kecamatan Tangaran.

Ia kembali menegakkannya, mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, bahwa Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk itu kami meminta kejelasan terhadap pemerintah daerah dalam hal ini. DPRD Kabupaten Sambas untuk tegas mengawasi tambang galian C yang marak di Kabupaten Sambas Sambas.

“Jika aspirasi kami tidak di dengar dan ditanggapi, maka kami akan menyurati dinas-dinas terkait serta kementrian-kementrian yang berwenang dalam hal ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan persoalan izin pertambangan tidak terulang kembali seperti izin perkebunan Sawit. Jadi harus waspada, mengingat ini jangka panjang.” Cukup sudah persoalan izin perkebunan sawit, jangan sampai menyusul pertambangan, “harapnya. (edo).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Beberapa rumah warga di Komplek Didis Permai tergenang air, tampak warga berkemas sibuk berkemas rumah,

Peristiwa

Parit Sukaramai Meluap, Rumah Warga Digenangi Air
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo

Peristiwa

Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman
Antrian panjang kendaraan menuju objek wisata pantai Temajuk, di Dermaga Ceremai, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Peristiwa

Dermaga Ceremai Dipadati Antrian Pengunjung Wisata Pantai Sebubus-Temajuk
Rumah warga Lubuk Lagak yang tergenang banjir hingga 50 cm

Peristiwa

Ratusan Rumah Warga Lubuk Lagak Tergenang Banjir
Willy bersama pemerintah desa mengabadikan momen foto bersama usai survey lahan gambut di kecamatan Teluk Keramat

Peristiwa

Peneliti Jerman Survey Lahan Gambut Teluk Keramat
Mobil Avanza terlihat ringsek

Peristiwa

Tabrakan Avanza dan Pickup di Parit Baru Akibat Supir Ngantuk
Lomba Sampan Tani

Peristiwa

Lomba Sampan Tani Desa Tempatan Sebawi Semarak
Drainase Jalur Pantura Sambas terlihat Bersemak, tampak rumput dan tanaman liar memenuhi kiri kanan drainase

Peristiwa

Bersemak, Saluran Drainase Pantura Sambas Perlu Pembenahan
error: Content is protected !!