Home / Peristiwa

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:19 WIB

KMKS Pertanyakan Amdal Masuknya Pertambangan ke Kabupaten Sambas

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) pertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Tambang Galian C yang akan dibangun di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Rabu, (24/5/2023).

Usai Ketua KMKS Dimas Yosa Ananda, kali ini Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS mempertanyakan Amdal Tambang Galian C yang merupakan usaha penambangan berupa tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan jenis lainnya.

Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 2 berbunyi Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
laksanakan berdasarkan asas.

  • tanggung jawab negara;
  • kelestarian dan keberlanjutan;
  • keserasian dan keseimbangan;
  • keterpaduan;
  • manfaat;
  • kehati-hatian;
  • keadilan;
  • ekoregion;
  • keanekaragaman hayati;
  • pencemar membayar;
  • partisipatif;
  • kearifan lokal;
  • tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  • otonomi daerah.
BACA JUGA:  Pendestrian Jadikan Pasar Sambas Lebih Tertata

Ali menambahkan, mengenai asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya.

Dalam keseluruhan, jelasnya, usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

“Kita harus mempertimbangkan dampak dari tambang pasir, misalnya kehidupan ekonomi masyarakat yang kebanyakan nelayan, apakah mereka tidak terganggu,” jelas Ali.

Apakah Berdampak Terhadap Kehidupan Sosial

Dampak terhadap kehidupan sosial, seperti lahan yang akan gunakan untuk pertambangan, apakah tidak memasuki area permukiman masyarakat, tanah masyarakat, lingkungan dan ketimpangan sosial.

BACA JUGA:  Nabila FC Tanjung Buluh Juara Turnamen Subhan Nur Cup

“Dampak lingkungan dan ekosistem pasti ada, melihat lokasi peta perusahaan tambang pasir yang di dirikan itu wilayah nya tepat di tepi pantai, apakah tidak akan terjadi abrasi, pencemaran air dan sebagainya,” ulasnya.

Untuk itu perlu adanya analisis Amdal yang melibatkan masyarakat dan tim lapangan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No 3 Tahun 2020, kemudian Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran, karena lokasi administrasi berada di Kabupaten Sambas. “Jika Pemda tidak ambil peran, maka mahasiswa siap mengambil perannya,” tegas Ali. (edo).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sertijab Kapolres Sambas

Peristiwa

Sugiyatmo Gantikan Laba Kapolres Sambas
Pengurus Pokdarwis Tanjung Api foto bersama mahasiswa/i Poltesa

Pendidikan

Pokdarwis Tanjung Api Lepas Mahasiswa Magang Poltesa
Penumpang KM Sabuk Nusantara 36 dari Kepulauan Riau tiba di pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas

Peristiwa

Ratusan Pemudik Kepri tiba di Pelabuhan Sintete
Aliansi Supir Kabupaten Sambas bersama Instansi terkait pada hearing di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas

Peristiwa

Aliansi Supir Pertanyakan Pertamina Kebijakan Distribusi BBM Bersubsidi
JSSB Peluang Ekonomi dan Wisata Bahari

Budaya

JSSB Peluang Ekonomi dan Wisata Bahari
Tim SAR lakukan pencarian bocah 6 tahun

Peristiwa

Tim SAR Cari Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Sebawi

Peristiwa

Komisi IV DPRD Kalbar Pantau Pembangunan Jalan Teluk Keramat-Paloh
Kemacetan kendaraan menuju objek wisata bahari

Peristiwa

Awal 2024, Wisata Pantai Matang Danau Dipadati Pengunjung
error: Content is protected !!