Home / Peristiwa

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:19 WIB

KMKS Pertanyakan Amdal Masuknya Pertambangan ke Kabupaten Sambas

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) pertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Tambang Galian C yang akan dibangun di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Rabu, (24/5/2023).

Usai Ketua KMKS Dimas Yosa Ananda, kali ini Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS mempertanyakan Amdal Tambang Galian C yang merupakan usaha penambangan berupa tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan jenis lainnya.

Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 2 berbunyi Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
laksanakan berdasarkan asas.

  • tanggung jawab negara;
  • kelestarian dan keberlanjutan;
  • keserasian dan keseimbangan;
  • keterpaduan;
  • manfaat;
  • kehati-hatian;
  • keadilan;
  • ekoregion;
  • keanekaragaman hayati;
  • pencemar membayar;
  • partisipatif;
  • kearifan lokal;
  • tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  • otonomi daerah.
BACA JUGA:  Rano Minta Gubernur Realisasikan WF Sambas Tahun Ini

Ali menambahkan, mengenai asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya.

Dalam keseluruhan, jelasnya, usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

“Kita harus mempertimbangkan dampak dari tambang pasir, misalnya kehidupan ekonomi masyarakat yang kebanyakan nelayan, apakah mereka tidak terganggu,” jelas Ali.

Apakah Berdampak Terhadap Kehidupan Sosial

Dampak terhadap kehidupan sosial, seperti lahan yang akan gunakan untuk pertambangan, apakah tidak memasuki area permukiman masyarakat, tanah masyarakat, lingkungan dan ketimpangan sosial.

BACA JUGA:  Kapolres Kunjungi Petugas KPPS Semparuk Yang Keguguran Saat bertugas

“Dampak lingkungan dan ekosistem pasti ada, melihat lokasi peta perusahaan tambang pasir yang di dirikan itu wilayah nya tepat di tepi pantai, apakah tidak akan terjadi abrasi, pencemaran air dan sebagainya,” ulasnya.

Untuk itu perlu adanya analisis Amdal yang melibatkan masyarakat dan tim lapangan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No 3 Tahun 2020, kemudian Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran, karena lokasi administrasi berada di Kabupaten Sambas. “Jika Pemda tidak ambil peran, maka mahasiswa siap mengambil perannya,” tegas Ali. (edo).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Peristiwa

Kapolres Sambas Berganti, Laba Meliala Ucapkan Terima Kasih
Gerakan Rakyat Serentak

Peristiwa

Aliansi GERTAK Sampaikan Aspirasi ke DPRD Solusi Naiknya Harga BBM Bersubsidi
bupati sambas h satono

Peristiwa

Penanaman Perdana Replanting Poktan Berkah Jaya Kecamatan Subah Sukses
Pemda dan Kesultanan Sambas Peringati Hari Jadi Kota Sambas ke-394

Peristiwa

Pemda dan Kesultanan Sambas Peringati Hari Jadi Kota Sambas ke-394
Pedagang Bendera Merah Putih menjajakan berbagai atribut HUT RI ditepi jalan Sambas

Peristiwa

Pedagang Bendera Merah Putih Warnai HUT RI
Komunitas Pecinta Alam

Peristiwa

Komunitas Pecinta Alam Bantu Kembangkan Wisata Pesisir Paloh
Laka lantas

Peristiwa

Truk Pengangkut Kelapa Terbalik di Jalan Perapakan Pemangkat
BMKG keluarkan imbauan waspada cuaca ekstrem di wilayah Kalbar.

Peristiwa

BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
error: Content is protected !!