Home / Peristiwa

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:19 WIB

KMKS Pertanyakan Amdal Masuknya Pertambangan ke Kabupaten Sambas

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) pertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Tambang Galian C yang akan dibangun di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Rabu, (24/5/2023).

Usai Ketua KMKS Dimas Yosa Ananda, kali ini Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS mempertanyakan Amdal Tambang Galian C yang merupakan usaha penambangan berupa tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan jenis lainnya.

Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 2 berbunyi Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
laksanakan berdasarkan asas.

  • tanggung jawab negara;
  • kelestarian dan keberlanjutan;
  • keserasian dan keseimbangan;
  • keterpaduan;
  • manfaat;
  • kehati-hatian;
  • keadilan;
  • ekoregion;
  • keanekaragaman hayati;
  • pencemar membayar;
  • partisipatif;
  • kearifan lokal;
  • tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  • otonomi daerah.
BACA JUGA:  APDESI Tekarang Ajak 7 Desa Sinergi Bangun Desa

Ali menambahkan, mengenai asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya.

Dalam keseluruhan, jelasnya, usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

“Kita harus mempertimbangkan dampak dari tambang pasir, misalnya kehidupan ekonomi masyarakat yang kebanyakan nelayan, apakah mereka tidak terganggu,” jelas Ali.

Apakah Berdampak Terhadap Kehidupan Sosial

Dampak terhadap kehidupan sosial, seperti lahan yang akan gunakan untuk pertambangan, apakah tidak memasuki area permukiman masyarakat, tanah masyarakat, lingkungan dan ketimpangan sosial.

BACA JUGA:  Tour Dakwah BEM IAIS Sambas Gelar Kajian Ramadan 1445 Hijriah

“Dampak lingkungan dan ekosistem pasti ada, melihat lokasi peta perusahaan tambang pasir yang di dirikan itu wilayah nya tepat di tepi pantai, apakah tidak akan terjadi abrasi, pencemaran air dan sebagainya,” ulasnya.

Untuk itu perlu adanya analisis Amdal yang melibatkan masyarakat dan tim lapangan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No 3 Tahun 2020, kemudian Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran, karena lokasi administrasi berada di Kabupaten Sambas. “Jika Pemda tidak ambil peran, maka mahasiswa siap mengambil perannya,” tegas Ali. (edo).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengurus Pokdarwis Tanjung Api foto bersama mahasiswa/i Poltesa

Pendidikan

Pokdarwis Tanjung Api Lepas Mahasiswa Magang Poltesa
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala saat memimpin upacara Purna Bhakti Kompol Dwiyono

Peristiwa

Kapolres Sambas Pimpin Upacara Purna Bhakti Kompol Dwiyono
Tanam 1000 Mangrove

Peristiwa

BPSPL dan Kwarda Kalbar Tanam 1000 Mangrove di Temajuk
Dandim 1208 Sambas

Peristiwa

Kodim 1208 Sambas Gelar Apel Kesiap Siagaan Cegah Karhutla
Prabasa Anantatur Wakil Ketua DPRD Sambas bersama Bupati Sambas

Pemerintahan

Prabasa Sebut Piste Amping Reuni Bersama Burhanuddin A Rasyid
Antrian panjang kendaraan menuju objek wisata pantai Temajuk, di Dermaga Ceremai, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Peristiwa

Dermaga Ceremai Dipadati Antrian Pengunjung Wisata Pantai Sebubus-Temajuk
Bocah tenggelam

Peristiwa

Bocah 6 Tahun Meninggal Tenggelam di Sungai Sebangkau
Personel Polres Sambas bersama warga Desa Rambi bersihkan pasir di Jembatan Rambi

Peristiwa

Baksos Polri dan Warga Bersihkan Pasir di Jembatan Rambi
error: Content is protected !!