Home / Peristiwa

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:19 WIB

KMKS Pertanyakan Amdal Masuknya Pertambangan ke Kabupaten Sambas

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS.

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) pertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Tambang Galian C yang akan dibangun di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Rabu, (24/5/2023).

Usai Ketua KMKS Dimas Yosa Ananda, kali ini Ali Tim Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS mempertanyakan Amdal Tambang Galian C yang merupakan usaha penambangan berupa tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan jenis lainnya.

Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 2 berbunyi Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
laksanakan berdasarkan asas.

  • tanggung jawab negara;
  • kelestarian dan keberlanjutan;
  • keserasian dan keseimbangan;
  • keterpaduan;
  • manfaat;
  • kehati-hatian;
  • keadilan;
  • ekoregion;
  • keanekaragaman hayati;
  • pencemar membayar;
  • partisipatif;
  • kearifan lokal;
  • tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  • otonomi daerah.
BACA JUGA:  Kodim dan Pemda Sambas Rakor Pelaksanaan TMMD Reg Tas ke-116

Ali menambahkan, mengenai asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya.

Dalam keseluruhan, jelasnya, usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

“Kita harus mempertimbangkan dampak dari tambang pasir, misalnya kehidupan ekonomi masyarakat yang kebanyakan nelayan, apakah mereka tidak terganggu,” jelas Ali.

Apakah Berdampak Terhadap Kehidupan Sosial

Dampak terhadap kehidupan sosial, seperti lahan yang akan gunakan untuk pertambangan, apakah tidak memasuki area permukiman masyarakat, tanah masyarakat, lingkungan dan ketimpangan sosial.

BACA JUGA:  DPD PPNI Minta Pemda Dukung Kinerja Perawat

“Dampak lingkungan dan ekosistem pasti ada, melihat lokasi peta perusahaan tambang pasir yang di dirikan itu wilayah nya tepat di tepi pantai, apakah tidak akan terjadi abrasi, pencemaran air dan sebagainya,” ulasnya.

Untuk itu perlu adanya analisis Amdal yang melibatkan masyarakat dan tim lapangan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No 3 Tahun 2020, kemudian Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran, karena lokasi administrasi berada di Kabupaten Sambas. “Jika Pemda tidak ambil peran, maka mahasiswa siap mengambil perannya,” tegas Ali. (edo).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kondisi Banjir Desa Perigi Limus, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.

Peristiwa

Banjir Desa Perigi Limus Mulai Surut, Warga Harapkan Bantuan
Ketua TP-PKK Kabupaten Sambas Yunisa Satono

Peristiwa

562 Pohon Meriahkan Kontes Bonsai di Sambas
Jembatan Bandang, Desa Temajuk,Kecamatan Paloh tergenang air setinggi 1 meter

Peristiwa

Jembatan Bandang Banjir, Akses Temajuk-Paloh Sempat Putus
Peserta Bimtek DMPG dan Tenaga Penghubung Provinsi mengabadikan momen bersama di Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa

Pemuda Peduli Gambut Ikuti Bimtek DMPG di Bogor
Ibu Ibu Desa Tempapan Kuala

Peristiwa

Ibu-ibu Tempapan Kuala Bersihkan Lingkungan Jelang HUT RI ke-80
PT. Jasa Raharja

Peristiwa

Jasa Raharja Gelar FGD Bersama Forum Lalu Lintas Kabupaten Sambas
nelayan hilang di Sungai Sambas Besar

Peristiwa

Nelayan Pemangkat Dilaporkan Hilang di Sungai Sambas Besar
Petugas Polsek Paloh melakukan olah TKP penemuan mayat di Perairan Laut Sebubus, Kecamatan Paloh.

Peristiwa

Heboh Penemuan Mayat Lelaki Tak Dikenal di Laut Paloh
error: Content is protected !!