Sambas Times. Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (2/4/2024).
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Sambas untuk memperoleh informasi saran dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
Rombongan DPRD Sambas yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sehan A Rahman dan Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo disambut Analis Hukum Ditjen Otda Kemendagri
Aliya, di Lantai 15 Gedung H Kemendagri.
“Negara kita mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Kita sudah mendapat masukan dan aspirasi agar produk hukum yang mengatur masyarakat hukum adat dapat menjadi perhatian untuk dibahas,” ujar Figo.
DPRD Kabupaten Sambas lanjut Ketua Komisi I, mengapresiasi aspirasi masyarakat yang mengharapkan produk hukum yang mengatur tentang masyarakat adat dapat dimiliki Kabupaten Sambas.
“DPRD menyambut baik keinginan itu, sebagai bentuk komitmen, legislatif telah memasukkan issu tersebut kedalam program legislasi daerah tahun 2024,” ungkap Figo.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sambas ini mengatakan, konsultasi ke Ditjen Otda banyak memberikan masukan terkait gambaran penyusunan raperda kedepannya.
Menurutnya, issu masyarakat adat merupakan aspek yang kompleks. Bahkan Rencana Undang-undang (RUU) terkait itupun, sampai saat ini sudah belasan tahun belum juga disahkan DPR RI.
“Tentunya masukan dari berbagai pihak yang berwenang, memang lebih baik menunggu pengesahan Undang-undangnya terlebih dahulu,” ungkap Figo.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News