Sambas Times. Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar terkait tenaga honorer Kabupaten Sambas, Kamis (19/1/2023).
Konsultasi Komisi I DPRD Sambas dipimpin Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar bersama Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua Komisi I Sehan A Rahman dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Sambas dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas.
Ada beberapa point yang menjadi bahan konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, yakni mengenai status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Sambas.
“Isu tenaga honorer terutama untuk tahun 2023 ini sudah sangat masif beredar, kami selaku wakil rakyat juga memberi perhatian serius terhadap kondisi ini,”. Kata Ketue Komisi I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo.
Kata dia, wacana pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penghapusan tenaga kerja honorer menjadi perhatian penting DPRD Kabupaten Sambas.
“DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke BKD Kalbar. Tujuannya kita ingin mendapatkan informasi dan masukan mengenai penanganan tenaga honorer ini,” ungkap Figo.
Hasil Konsultasi Menjadi Bahan DPRD
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman menjelaskan hasil konsultasi ini menjadi bahan Komisi I untuk diteruskan melalui rapat kerja bersama mitra kerja OPD nantinya.
“Kita telah melaksanakan konsultasi ke BKD Kalbar, banyak saran dan informasi yang kita dapatkan. Tentunya ini akan menjadi bahan kami legislatif untuk disampaikan kepada pemerintah daerah,” sebut Sehan A Rahman.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar menegaskan, keberadaan tenaga honorer tidak bisa dipandang sebelah mata.
Walaupun sampai saat ini tenaga honorer tidak termasuk dalam skema kepegawaian pemerintah, fungsi mereka sebut Ketua sangat dirasakan.
“Undang-undang ASN yang ada hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah. Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
Ketua berharap dari konsultasi ini ada solusi terbaik bagi pemerintah menyikapi tenaga honorer, karena keberadaannya sangat membantu. tuturnya. (edo)