Home / Politik

Kamis, 27 April 2023 - 10:14 WIB

KPU Sambas Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

KPU Sambas menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

KPU Sambas menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024.

Sosialisasi PKPU menghadirkan pengurus 18 Partai Politik Kabupaten Sambas, Forkopimda. Kepala Kesbangpol Sambas, Direktur RSUD Sambas dan Pemangkat, serta undangan penting lainnya, Kamis, (27/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi pada sosialisasi tersebut menjelaskan tujuan sosialisasi. Serta menyampaikan tahapan pencalonan merupakan tahapan yang panjang dari pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:  Apresiasi Turnamen Bulutangkis Piala Bupati XI Desa Sulung

“Kita berharap dari sosialisasi ini tahapan pencalonan berjalan dengan lancar, dan Partai Politik dapat mencalonkan anggota dewan kabupaten dengan lancar, aman dan terkendali.” Ucapnya.

Sudarmi mengingatkan calon anggota dewan untuk melengkapi berkas dalam waktu 14 hari dan harus sudah benar-benar selesai.

“Pendaftaran ini masanya 14 hari, kita berharap 14 hari ini cukup dan dapat tuntas untuk kelengkapan berkas, dan Kami berharap pengurusan berkas tidak dilakukan last minute,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa KPU Kabupaten Sambas melibatkan stakeholder terkait untuk cek kesehatan calon anggota dewan. Seperti pengecekan kejiwaan di RSUD Sambas dan Pemangkat.

BACA JUGA:  Prajurit Kompi Pemangkat Bantu Padamkan Kebakaran Tiga Rumah Warga

“Semoga tidak ada masalah di tahap pencalonan ini. Jika ada konsultasi dan koordinasi dari bapak ibu terkait persyaratan pencalonan, kami dari KPU sangat membuka ruang,” tutur Sudarmi.

Usai mekakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU Kabupaten Sambas juga mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sambas/Kota dalam Pemilu 2024. (Ris)

Share :

Baca Juga

Herwani M Bakri OKK 2 DPC PPP Kabupaten Sambas.

Politik

PPP Bangkit Rebut Pemilu 2024 Kabupaten Sambas
Sambas Gemilang Misni Mariadi

Politik

Diterima Sultan Sambas dan Ziarah Makam Raden Sulaiman
Bawaslu

Politik

Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Rakor Pengawasan PDPB
Komisi IV DPRD Kalbar meninjau aktivis bongkar muat di Jembatan Kartiasa, Jumat (19/8/2022).

Politik

Komisi IV DPRD Kalbar Imbau Bongkar Muat Jembatan Kartiasa Tidak Abaikan Keselamatan
Ratusan masyarakat mengikuti Jalan Sehat Caleg Dapil 6 Partai Golkar

Olahraga

Caleg Dapil 6 Partai Golkar Gelar Jalan Sehat Kemerdekaan
Bawaslu

Politik

UNISSAS Dan Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Politik Bagi Pemilih Pemula
Anggota DPRD Sambas H Asmuli

Politik

Asmuli Sambut Baik Terbentuknya BKPRMI Kecamatan Jawai
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sambas memberikan arahan kepada DPC dan Caleg Partai Nasdem

Politik

Hadapi Pemilu 2024, Nasdem Gelar Rakorda Pelatihan Saksi
error: Content is protected !!