Home / Politik

Kamis, 27 April 2023 - 10:14 WIB

KPU Sambas Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

KPU Sambas menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

KPU Sambas menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kamis (27/4/2023).

Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024.

Sosialisasi PKPU menghadirkan pengurus 18 Partai Politik Kabupaten Sambas, Forkopimda. Kepala Kesbangpol Sambas, Direktur RSUD Sambas dan Pemangkat, serta undangan penting lainnya, Kamis, (27/4/2023).

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi pada sosialisasi tersebut menjelaskan tujuan sosialisasi. Serta menyampaikan tahapan pencalonan merupakan tahapan yang panjang dari pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:  Bawaslu Sambas Gelar Deklarasi Pemilu Damai

“Kita berharap dari sosialisasi ini tahapan pencalonan berjalan dengan lancar, dan Partai Politik dapat mencalonkan anggota dewan kabupaten dengan lancar, aman dan terkendali.” Ucapnya.

Sudarmi mengingatkan calon anggota dewan untuk melengkapi berkas dalam waktu 14 hari dan harus sudah benar-benar selesai.

“Pendaftaran ini masanya 14 hari, kita berharap 14 hari ini cukup dan dapat tuntas untuk kelengkapan berkas, dan Kami berharap pengurusan berkas tidak dilakukan last minute,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa KPU Kabupaten Sambas melibatkan stakeholder terkait untuk cek kesehatan calon anggota dewan. Seperti pengecekan kejiwaan di RSUD Sambas dan Pemangkat.

BACA JUGA:  Jamaah Antusias Hadiri Safari Dakwah KH Muhammad Syauqi di Tangaran

“Semoga tidak ada masalah di tahap pencalonan ini. Jika ada konsultasi dan koordinasi dari bapak ibu terkait persyaratan pencalonan, kami dari KPU sangat membuka ruang,” tutur Sudarmi.

Usai mekakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU Kabupaten Sambas juga mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sambas/Kota dalam Pemilu 2024. (Ris)

Share :

Baca Juga

Bawaslu Sambas

Politik

Tandatangani PKS, Bawaslu dan FEB UNISSAS Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi menyerahkan BA dan SK Penetapan DPT Pemilu 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas.

Politik

Jumlah DPT Sambas 458.286 Pemilih, Terdapat 7 TPS Khusus
Sambas Gemilang Misni Mariadi

Politik

Misni-Mariadi Mantap Raih Tiket Pilkada Sambas 2024
Peserta Turnamen Bulutangkis Piala Bupati ke-XI tahun 2023 di Desa Sulung

Olahraga

Apresiasi Turnamen Bulutangkis Piala Bupati XI Desa Sulung
Kalbar III

Politik

Masyarakat Desa Sungai Kumpai Dukung Penataan Dapil Kalbar III
Diiringi Tahar DPD Nasdem Kabupaten Sambas mendaftarnya ke KPU Kabupaten Sambas

Politik

Daftar ke KPU, Nasdem Diarak Gunakan Tahar
Bawaslu

Politik

UNISSAS Dan Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Politik Bagi Pemilih Pemula
Partai Nasdem

Politik

Nasdem Siap Menangkan Pilbup Sambas dan Pilgub Kalbar
error: Content is protected !!