Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024.
Sosialisasi PKPU menghadirkan pengurus 18 Partai Politik Kabupaten Sambas, Forkopimda. Kepala Kesbangpol Sambas, Direktur RSUD Sambas dan Pemangkat, serta undangan penting lainnya, Kamis, (27/4/2023).
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi pada sosialisasi tersebut menjelaskan tujuan sosialisasi. Serta menyampaikan tahapan pencalonan merupakan tahapan yang panjang dari pelaksanaan pemilu.
“Kita berharap dari sosialisasi ini tahapan pencalonan berjalan dengan lancar, dan Partai Politik dapat mencalonkan anggota dewan kabupaten dengan lancar, aman dan terkendali.” Ucapnya.
Sudarmi mengingatkan calon anggota dewan untuk melengkapi berkas dalam waktu 14 hari dan harus sudah benar-benar selesai.
“Pendaftaran ini masanya 14 hari, kita berharap 14 hari ini cukup dan dapat tuntas untuk kelengkapan berkas, dan Kami berharap pengurusan berkas tidak dilakukan last minute,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa KPU Kabupaten Sambas melibatkan stakeholder terkait untuk cek kesehatan calon anggota dewan. Seperti pengecekan kejiwaan di RSUD Sambas dan Pemangkat.
“Semoga tidak ada masalah di tahap pencalonan ini. Jika ada konsultasi dan koordinasi dari bapak ibu terkait persyaratan pencalonan, kami dari KPU sangat membuka ruang,” tutur Sudarmi.
Usai mekakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU Kabupaten Sambas juga mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sambas/Kota dalam Pemilu 2024. (Ris)















