Sambas Times. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten melalui aparat kepolisian menutup secara persuasif kegiatan Busana Pengantin Waria, Kamis (8/9/2022) malam berdasarkan laporan masyarakat.
Diketahui, kontes busana pengantin yang melibatkan waria tersebut mulai dibuka pada Rabu (7/9/2022) malam di salah satu desa di Kecamatan Sambas ditutup atas permintaan masyarakat dan MUI Sambas.
Sebelum ditutup, MUI Kabupaten Sambas melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, serta pihak kepolisian untuk menutup kegiatan tersebut secara persuasif dan damai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan, tokoh masyarakat setempat serta pihak kepolisian terkait kontes yang digelar serta mendapat aduan masyarakat,” lanjutnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, lanjut Ketua MUI, disepakati bersama untuk mengakhiri kontes tersebut yang dilakukan langsung pihak kepolisian dengan cara persuasif dan damai.
Ia menegaskan, MUI Kabupaten Sambas dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan yang bisa merusak moral anak-anak dan masyarakat, seperti halnya kontes busana pengantin bebas yang melibatkan Waria.
“Kita memiliki kewajiban untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, dan berupaya mencegah sifat, perilaku menyimpang yang dapat merusak moral anak-anak serta masyarakat,” kata Ketua MUI Sambas Sumar’in, Jumat (9/9/2022).
Sumar’in mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut perlu kebijakan yang persuasif dengan melibatkan pihak terkait sehingga bisa berakhir damai sesuai aturan.
“Tetap dengan cara bijak, persuasif dan melibatkan pihak-pihak terkait, agar dapat diatasi dengan damai dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa MUI Kabupaten Sambas telah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang kegiatan yang melibatkan waria tersebut dan dianggap menyinggung norma dan budaya masyarakat.
Penutupan Kontes Busana Waria oleh kepolisian berdasarkan laporan MUI Kabupaten Sambas dan masyarakat sudah menyebar di medsos, masyarakat mendukung aksi MUI karena dianggap bertentangan dengan norma-norma Islam. (Dra)