Home / Pemerintahan / Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 06:20 WIB

Pemkab Sambas Perpanjang PJJ Dampak Asap Karhutla

Kondisi Kabut Asap Karhutla yang semakin tebal, Pemkab Sambas kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Sambas.

Kondisi Kabut Asap Karhutla yang semakin tebal, Pemkab Sambas kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Pemerintah Kabupaten Sambas kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sambas.

Perpanjangan PJJ merujuk surat Bupati Sambas Nomor 400.3.2/358/DISDIKBUD-SET tanggal 2 September 2026. Perihal PJJ dampak Karhutla dan hasil pemantauan terhadap kualitas udara di wilayah Kabupaten Sambas.

Pada surat edaran yang dikeluarkan tanggal 6 September 2026 itu. Ditujukan kepada Korwil Disdikbud Kabupaten Sambas, Pengawas SD dan SMP, Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs Negeri/Swasta se Kabupaten Sambas.

Berikut 7 poin perpanjangan PJJ
  1. Sebagai langkah perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara, moda pembelajaran secara PJJ diperpanjang hingga 7 September hingga 9 September 2026.
  2. Penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka tidak memaknai sebagai libur, dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran.
  3. PJJ dilaksanakan dalam moda Daring, Luring atau kombinasi keduanya. Dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet dan perangkat pada peserta didik.
  4. Bagi satuan pendidik yang belum memiliki akses listrik dan atau jaringan internet, pembelajaran dilakukan secara Luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan dan atau pemanfaatan radio dan televisi lokal.
  5. Beban Belajar selama masa darurat disederhanakan dengan berfokus pada penguatan literasi, numerasi dan penguatan karakter. Serta tidak memberikan penugasan yang membebani peserta didik dan orang tua atau wali.
  6. Satuan pendidik tetap mencatat kehadiran dan keterlibatan belajar peserta didik serta melakukan komunikasi berkala dengan orang tua atau wali.
  7. Satuan pendidikan tetap membuka layanan administrasi dan konsultasi secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan.
BACA JUGA:  Danrem 121/Abw Tanam Pohon Mangrove di Pantai Penjajab

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Asisten III Setda Sambas membuka Rakor Perencanaan Inovasi Daerah

Pemerintahan

Pemda Sambas Gelar Rakor Perencanaan Inovasi Daerah
Salah satu kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Bupati Satono Ajak Bersama-sama Cegah Karhutla
Tim Wasev bersama Sekda Sambas, Dandim 1208 Sambas foto bersama di lokasi TMMD Regtas ke-116 Desa Lubuk Dagang

Pemerintahan

Tim Wasev Tinjau Lokasi TMMD Regtas ke-116 Desa Lubuk Dagang
Anggota DPRD Sambas Anwari

Pemerintahan

Anwari Dukung Dibukanya Jalan Lingkar Lumbang-Lubuk Dagang
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Dalami Penataan PPPK dan Outsourcing ke BKPSDM Kota Pontianak
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD dan BNPP RI Komitmen Pembentukan BPPD Kabupaten Sambas
Suasana hiburan tarian daerah pada pembukaan Milad MAN IC ke-7

Pendidikan

MAN IC Gelar Berbagai Lomba Peringati Milad ke-7
Pelatihan bersama Basarnas, Lanud Sanggau Ledo dan Bakamla, Rabu (6/9/2023) di Pos Basarnas Sintete Kecamatan Semparuk.

Pemerintahan

Basarnas, Lanud Sanggau Ledo dan Bakamla Mentapkan Potensi SAR
error: Content is protected !!