Home / Pendidikan

Minggu, 27 September 2026 - 11:41 WIB

Raih Guru Besar, Prof Dr Sumar’in Gaungkan Jihad Ekonomi Syariah

Prof Dr H Sumar'in MSI

Prof Dr H Sumar'in MSI

Sambas Times. Prof Dr H Sumar’in Asmawi MSI pria kelahiran 27 Maret 1985 di Sekura, Kecamatan Teluk Keramat berhasil meraih guru besar tidak dimulai dari keluarga berada maupun lingkungan akademik yang mapan.

Sumar’in yang lahir dari keluarga sederhana, terus menempatkan pendidikan sebagai harapan mengubah masa depan, hingga meraih guru besar Bidang Keuangan Syariah di Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS).

Riwayat hidupnya disampaikan pada orasi ilmiah berjudul “Jihad Iqtishadi: Keuangan Syariah sebagai Arsitektur Keadilan Ekonomi” pada pengukuhan guru besar di Aula Ir H Burhanuddin, Kampus UNNISAS, Ahad (27/9/2026).

Sumar’in mengisahkan latar belakang kedua orang tuanya, ayahnya, Asmawi merupakan buruh bangunan, yang juga bertani, ibunya, Sare’ah hanya ibu rumah tangga, keduanya mengenyam pendidikan di tingkat SD.

Namun, keterbatasan tersebut tidak memadamkan cita-cita keduanya agar sang anak dapat bersekolah setinggi mungkin, keduanya ingin anaknya (Sumar’in) bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.

Sumar’in mengenang pesan ayahnya ketika dirinya berusia sekitar 10 tahun. Sang ayah berharap anak-anaknya dapat menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan tidak mengalami nasib yang sama seperti orang tuanya.

Pesan sederhana tersebut menjadi tenaga pendorong bagi Sumar’in untuk terus belajar di tengah keterbatasan ekonomi. Ia pernah berbagi buku dengan teman dan menahan lapar demi membayar biaya fotokopi bahan pelajaran.

Bagi dirinya, pendidikan bukanlah tujuan akhir. Pendidikan adalah kendaraan untuk mengubah takdir, sementara pencapaiannya guru besar merupakan hasil perjuangan, dukungan, motivasi, dan doa banyak pihak, terutama kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Keuangan Syariah Bukan Sekadar Bank Tanpa Bunga

Dari kisah perjalanan hidup tersebut, Sumar’in kemudian membawa hadirin pada persoalan yang lebih besar, yakni ketimpangan ekonomi.

Ia menilai sistem ekonomi global masih memperlihatkan jurang yang lebar antara kelompok kaya dan masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam orasinya, ia menyoroti berbagai data mengenai konsentrasi kekayaan, kemiskinan, dan ketimpangan simpanan perbankan.

BACA JUGA:  Poltesa Bantu Petani Olah Rambutan Jadi Produk Pangan

Menurut Sumar’in, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terkendali belum otomatis mencerminkan keadilan apabila kekayaan masih menumpuk pada segelintir orang.

Ditegaskannya, ekonomi syariah tidak boleh dipahami sebatas sistem perbankan tanpa bunga. Ekonomi syariah harus berlandaskan tauhid, akhlak, kemanusiaan, keseimbangan, dan keberpihakan terhadap keadilan distribusi.

“Ia bukan hanya menolak riba, tetapi menolak setiap bentuk kezaliman ekonomi, spekulasi, perjudian, eksploitasi, dan ketidakadilan distribusi,” ujarnya.

Konsep Jihad Iqtishadi yang diangkat Sumar’in merujuk pada perjuangan di bidang ekonomi, bukan perang bersenjata.

Perjuangan tersebut diarahkan untuk melawan kemiskinan, ketimpangan, dan penindasan finansial melalui sistem yang adil serta mengutamakan kemaslahatan masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, sistem bagi hasil melalui skema mudharabah dan musyarakah dinilai penting karena memungkinkan pemilik modal dan pelaku usaha berbagi keuntungan sekaligus risiko secara lebih adil.

Zakat dan Wakaf Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi

Dalam orasi ilmiahnya, Sumar’in menawarkan dua arah besar untuk memperkuat keadilan ekonomi melalui keuangan syariah.

Untuk jangka pendek, ia mendorong zakat tidak berhenti sebagai ibadah individual, tetapi dikelola sebagai instrumen sosial-ekonomi yang terintegrasi dengan kebijakan negara.

Sementara dalam naskah orasinya, potensi zakat Indonesia disebut mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, dana yang berhasil dihimpun baru sekitar 10 persen.

Ia mengusulkan penguatan digitalisasi zakat yang terhubung dengan data kependudukan, penyaluran yang tepat kepada delapan golongan penerima atau asnaf, serta penguatan kedudukan zakat dalam perhitungan pajak.

Selain itu, bank syariah didorong memperluas qardhul hasan, yakni pembiayaan tanpa bunga dan tanpa agunan, bagi pelaku usaha ultra-mikro yang selama ini sulit memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan.

Untuk jangka panjang, Sumar’in menekankan pentingnya pengelolaan wakaf produktif secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan.

Aset berupa tanah, bangunan, maupun wakaf uang dapat dikembangkan untuk membiayai pendidikan, pelayanan kesehatan, dan inkubasi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut perhitungannya, apabila aset wakaf senilai Rp180 triliun dikelola dengan tingkat hasil delapan persen per tahun, tersedia sekitar Rp14,4 triliun setiap tahun untuk membiayai berbagai kebutuhan sosial tanpa bergantung pada utang luar negeri.

BACA JUGA:  329 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK Seleksi Jalur Mandiri Poltesa

Ia juga mendorong pembiayaan berbasis bagi hasil menjadi tulang punggung keuangan syariah nasional, menggantikan dominasi pembiayaan berbasis jual beli yang dinilainya belum sepenuhnya mencerminkan semangat berbagi risiko.

Kritik terhadap Lembaga Keuangan Syariah

Meski menawarkan keuangan syariah sebagai jalan keluar, Sumar’in tidak menutup mata terhadap persoalan di dalam industri tersebut.

Ia menilai masih terdapat lembaga keuangan syariah yang lebih mengutamakan bentuk formal daripada tujuan utama syariah atau maqashid syariah.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan sekadar membangun bank yang halal secara hukum, melainkan menghadirkan sistem keuangan yang benar-benar membebaskan masyarakat dari ketidakadilan struktural.

“Ekonomi syariah tidak boleh menjadi menara gading bagi orang kaya Muslim. Ia harus menjadi jembatan bagi mereka yang tertindas,” tegasnya.

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf, lanjut dia, tidak boleh diperlakukan hanya sebagai ritual. Seluruh instrumen tersebut harus menjadi mekanisme distribusi kekayaan agar tidak ada masyarakat yang kelaparan di tengah kelimpahan.

Dalam pengukuhan tersebut, Sumar’in menyampaikan tiga komitmennya sebagai guru besar bidang keuangan syariah.

Pertama, terus meneliti dan mengampanyekan praktik keuangan syariah yang adil, memperkuat zakat dan wakaf sebagai fondasi ekonomi umat, serta mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik yang merusak perekonomian.

Kedua, komitmen membangun literasi keuangan syariah tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga di pasar, masjid, dan pelosok daerah.

Ketiga, mendidik generasi penerus agar tidak hanya menjadi sarjana syariah yang cerdas, tetapi juga menjadi pejuang keadilan ekonomi yang berani.

Kepada mahasiswa dan wisudawan, Sumar’in berpesan agar tidak merasa kecil karena keterbatasan. Ilmu pengetahuan, katanya, dapat menjadi kekuatan untuk membuka jalan dan mengubah kehidupan.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

UNNISAS

Pendidikan

Dosen UNNISAS PKM Internasional Bersama PPI Maroko di Kota Rabat
Politeknik Negeri Sambas

Pendidikan

Ira Mutiaraningrum, Dosen Poltesa Raih Gelar Doktor di Usia 34 Tahun
Mahasiswa IAIS Sambas saat melalukan observasi UTS di SDN 16 Saing Rambi, Kecamatan Sambas

Pendidikan

Mahasiswa IAIS Sambas Observasi Pemenuhan UTS ke SD/MI
Maman Abdurahman ST Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Pendidikan

Maman Ajak Mahasiswa Poltesa Tidak Takut Kejar Cita-cita
Politeknik negeri sambas

Hukum

Poltesa Komitmen Tingkat SDM Anti Korupsi Kampus
216 Camaba IAIS Sambas mengikuti PBAK dari tanggal 25 hingga 29 September 2023.

Pendidikan

216 Camaba IAIS Ikuti Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan
Dewan Pendidikan

Pendidikan

Dewan Pendidikan Kalbar Kunjungi MAN IC dan SMKN 1 Sambas
Politeknik Negeri Sambas

Pendidikan

Dorong Inovasi Kampus, Poltesa Tetapkan Tiga Agen Perubahan 2026
error: Content is protected !!