Sambas Times. Tim Serigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Senin, (4/11/2024).
Pelaku berinisial R alias Rian (26) merupakan warga Desa Penjajap, melakukan aksinya di Gang Muslimin, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban. “Benar, pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolsek Pemangkat,” katanya.
Ia menjelaskan kejadian bermula pada Senin, (04/11/2024) ketika pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di teras sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sosial Perum Penjajap.
“Korban kaget motor yang di parkirnya raib. Tidak jauh tampak seorang laki-laki menggunakan switer putih, celana pendek dan baju kaos menyeret sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Pada saat pelapor menghampirinya, lanjutnya, laki-laki tersebut langsung melarikan diri dan setelah dilakukan pengecekan ternyata motor tersebut adalah miliknya.
Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti.
Dihari itu juga, pelaku berhasil ditangkap dan sudah mendekam disel tahanan Mapolsek Pemangkat. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News