Sambas Times. Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi sampaikan evaluasi dan hasil kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sambas. Kamis, (7/9/2023).
Dalam sambutannya Fahrur Rofi mengatakan upaya penurunan kasus stunting, Kabupaten Sambas menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 179 tahun 2022, tentang pembentukan TPPS.
“Tujuannya untuk ntuk mendukung TPPS agar berjalan optimal, sehingga dibentuklah Perbup untuk menekan dan mencegah kasus stunting Kabupaten Sambas,” jelasnya.
Wabup Rofi menuturkan, dalam program ini Pemerintah Kabupaten Sambas melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidikan, pesantren, sekolah dan lainnya dalam mensosialisasikan pencegahan kasus stunting.
“Selain itu pembentukan tim audit, untuk mengidentifikasi, verifikasi bersama puskesmas dan dinas KB, hingga pengisian berkas kerja dalam realisasi capaian di lapangan,” ungkapnya.
Wabup mengungkapkan kendala dalam penurunan stunting di Kabupaten Sambas terdiri dari beberapa aspek. Salah satunya kegiatan OPD belum sepenuhnya mengarah pada desa yang menjadi lokus pada SK Bupati.

“Infrastruktur masih rendah yaitu 64,39 persen, kesadaran mengikuti kelas balita dan ibu hamil, konektivitas antar desa belum sepenuhnya terbangun, kondisi akses jalan yang kurang baik,” teasnya.
Wakil Bupati yang juga Ketua TPPS Kabupaten Sambas berharap. Dengan hadirnya kepala BKKBN RI dapat memotivasi tenaga kesehatan dan stakeholder dalam menekan stunting.
“Merupakan tanggung jawab kita bersama dalam menjaga perkembangan anak cucu kita. Agar masa depan mereka cerah dan akan menjadi pemimpin di masa depan,” pungkasnya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














