Sambas Times. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas memberikan Remisi Khusus Natal tahun 2025, kepada 11 orang Warga binaan, di Gereja Oikumene Rutan Sambas, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan remisi kepada 11 warga binaan dipimpin Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto yang diikuti pejabat struktural, staf Rutan Sambas serta Warga Binaan yang beragama kristen.
Andriyas menjelaskan, remisi khusus yang diberikan dalam memperingati Hari Raya Natal. Sebagai penghargaan kepada warga binaan yang aktif menjalani program pembinaan, berkelakuan baik dan menunjukan penurunan tingkat resiko.
“Dari 11 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, 2 orang mendapatkan pengurangan hukumnya 15 Hari, 6 orang 1 Bulan, 3 orang 1 bulan 15 hari,” ujar Kepala Rutan Sambas menjelaskan.
Andriyas Dwi Pujoyanto menegaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana. Telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, tentang pemasyarakatan.
“Pemberian remisi merupakan pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dalm hal ini UU RI, Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Pembacaan remisi disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Eka Henandra. Kemudian dilanjutkan Penyerahan Remisi Secara Simbolis oleh Kepala Kepala Rutan Sambas kepada Perwakilan WBP Rutan Sambas serta foto bersama.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














