Sambas Times. Bupati Sambas, Satono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak pensiun kepada 191 PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
“SK tersebut diberikan kepada 191 orang yang pensiun periode Juli hingga Desember 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas,” kata Bupati Sambas Satono, Rabu (27/7/2022) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Dalam sambutannya, Bupati Satono mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada PNS yang telah memberikan pengabdiannya kepada Kabupaten Sambas.
“Waktu, pikiran, ide dan gagasan, yang selama ini diberikan sangat saya hargai, dan apresiasi. Saya ucapkan terimakasih atas pengabdian bapak dan ibu sekalian,” kata Bupati Satono.
Dalam kesempatan itu, Bupati menitip pesan kepada PNS Purna Tugas dapat memanfaatkan waktu dengan produktif bersama keluarga. Serta aktivitas positif dilingkungan masyarakat. (edo)