Home / Pemerintahan

Selasa, 8 November 2022 - 15:13 WIB

DPRD Terima Aspirasi Perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua II DPRD, Ir H Arifidiar MH menerima perwakilan nelayan tersebut. Turut hadir Ketua Komisi II Melani Astuti, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana SH. Sekretaris Komisi II Winardi SE, Anggota Komisi II H Bahidin SH dan Harni Indriyani.

Perwakilan nelayan tersebut menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat, terutama permasalahan nelayan yang terjadi di Kecamatan Selakau.

Mereka juga mengajukan permohonan pencabutan laporan yang telah masuk ranah aparat penegak hukum. Terkait permasalahan nelayan agar tidak di proses lebih lanjut.

Selain itu, warga meminta kepastian tindak lanjut dari kesepakatan bersama hasil rapat dengar pendapat DPRD beberapa waktu lalu di awal Oktober 2022.

BACA JUGA:  TP-PKK Tangaran Perkuat Progam Sambas Berkah Berkemajuan

Kesepakatan pertama, penerima solar bersubsidi hanya untuk kapal ukurannya maksimum 30 GT. Melaporkan kapal berukuran di atas 30 GT jika ketahuan menggunakan solar bersubsidi dan penerapan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Kedua, mengenai proses perizinan Kapal Penampung dan Pengangkut di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ketiga, Selama SPBUN di Selakau belum ada, maka nelayan di Selakau bisa membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Sungai Rusa.

Dan dari Pertamina menyisihkan 16.000 liter solar bersubsidi untuk nelayan perbulan, terkhusus bagi nelayan yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Kesepakatan poin keempat, Kapal Cantrang boleh beroperasi, akan tetapi menurut peraturan antara kapal pengangkut dan kapal penampung harus dari perusahaan yang sama.

BACA JUGA:  Jembatani Plasma APN Untuk Veteran Konfrontasi Sambas - Bengkayang

Khusus tempat bongkar muat yang telah ditentukan, dan apabila untuk kapal Pengangkut dan Penampung yang tidak dalam satu perusahaan, tidak boleh beroperasi dan dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Point kelima, yakni permohonan menambah kembali ketersediaan Kuota BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan Kecamatan Selakau.

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH menyambut baik aspirasi warga nelayan Kecamatan Selakau ke DPRD Sambas. Ia bersama Komisi II DPRD Sambas tentu menyikapi aspirasi yang di sampaikan.

“Ya, hari ini kita menerima aspirasi nelayan Kecamatan Selakau. Kehadiran mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan para nelayan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Arifidiar. (edo)

Share :

Baca Juga

Kadis Perpusda foto bersama usai menyerahkan penghargaan kepada Pelopor Perpustakaan

Pemerintahan

Perpusda Programkan Satu Desa Satu Perpustakaan
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pembukaan Festival CGM Pemangkat Meriah
Wakil Bupati Sambas

Pemerintahan

Wabup Rofi Pimpin Upacara Peringatan Gerak Pramuka ke-62
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Tinjau Jembatan Putus di Desa Tebas Sungai
Kabag Prokopim

Pemerintahan

Kades Sulung Apresiasi Dibangun Jembatan Berkemajuan
Camat Pemangkat Sherly Narulita

Pemerintahan

Camat Pemangkat Ajak Sukseskan Kegiatan HUT RI
Komisi 3 DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Rahmadi : Jalan Kabupaten Sambas Diuntungkan Akses Perbatasan
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur MH

Pemerintahan

Prabasa Bangga Rumah Melayu Kabupaten Sambas Terwujud
error: Content is protected !!