Home / Pemerintahan

Selasa, 8 November 2022 - 15:13 WIB

DPRD Terima Aspirasi Perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua II DPRD, Ir H Arifidiar MH menerima perwakilan nelayan tersebut. Turut hadir Ketua Komisi II Melani Astuti, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana SH. Sekretaris Komisi II Winardi SE, Anggota Komisi II H Bahidin SH dan Harni Indriyani.

Perwakilan nelayan tersebut menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat, terutama permasalahan nelayan yang terjadi di Kecamatan Selakau.

Mereka juga mengajukan permohonan pencabutan laporan yang telah masuk ranah aparat penegak hukum. Terkait permasalahan nelayan agar tidak di proses lebih lanjut.

Selain itu, warga meminta kepastian tindak lanjut dari kesepakatan bersama hasil rapat dengar pendapat DPRD beberapa waktu lalu di awal Oktober 2022.

BACA JUGA:  MABM Sepakat FSBM 27 Agustus 2022

Kesepakatan pertama, penerima solar bersubsidi hanya untuk kapal ukurannya maksimum 30 GT. Melaporkan kapal berukuran di atas 30 GT jika ketahuan menggunakan solar bersubsidi dan penerapan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Kedua, mengenai proses perizinan Kapal Penampung dan Pengangkut di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ketiga, Selama SPBUN di Selakau belum ada, maka nelayan di Selakau bisa membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Sungai Rusa.

Dan dari Pertamina menyisihkan 16.000 liter solar bersubsidi untuk nelayan perbulan, terkhusus bagi nelayan yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Kesepakatan poin keempat, Kapal Cantrang boleh beroperasi, akan tetapi menurut peraturan antara kapal pengangkut dan kapal penampung harus dari perusahaan yang sama.

BACA JUGA:  Pekerjaan WF Sambas Wanprestasi, Gubernur Harus Tanggungjawab

Khusus tempat bongkar muat yang telah ditentukan, dan apabila untuk kapal Pengangkut dan Penampung yang tidak dalam satu perusahaan, tidak boleh beroperasi dan dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Point kelima, yakni permohonan menambah kembali ketersediaan Kuota BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan Kecamatan Selakau.

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH menyambut baik aspirasi warga nelayan Kecamatan Selakau ke DPRD Sambas. Ia bersama Komisi II DPRD Sambas tentu menyikapi aspirasi yang di sampaikan.

“Ya, hari ini kita menerima aspirasi nelayan Kecamatan Selakau. Kehadiran mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan para nelayan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Arifidiar. (edo)

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Salurkan BLT-DD dan Kartu Tani di Sejangkung
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Dukung TNI Menjadi Kepercayaan Rakyat
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan didampingi Istri

Pemerintahan

Muda Mahendrawan Sapa Pemuda Pemudi Sambas
DPRD Kabupaten Sambas Mardani

Pemerintahan

Mardani Harap ATBI Kalbar Sinergis Bersama Pemerintah
Bupati Sambas Satono

Kesehatan

Bupati Imbau Masyarakat Tuntaskan Vaksin
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Buka Mukerda ABPEDSI, Satono Ajak BPD Majukan Desa
Gubernur Kalbar Sutarmidji pada Peresmian Rumah Melayu Sambas Berkemajuan belum lama ini di Sambas.

Pemerintahan

Tender WF Tak Sesuai Rencana, Gubernur Akan Laporkan Ke Penegak Hukum
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pemda Sambas Terima Anugerah Meritokrasi 2022
error: Content is protected !!