Home / Pemerintahan

Selasa, 8 November 2022 - 15:13 WIB

DPRD Terima Aspirasi Perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua II DPRD, Ir H Arifidiar MH menerima perwakilan nelayan tersebut. Turut hadir Ketua Komisi II Melani Astuti, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana SH. Sekretaris Komisi II Winardi SE, Anggota Komisi II H Bahidin SH dan Harni Indriyani.

Perwakilan nelayan tersebut menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat, terutama permasalahan nelayan yang terjadi di Kecamatan Selakau.

Mereka juga mengajukan permohonan pencabutan laporan yang telah masuk ranah aparat penegak hukum. Terkait permasalahan nelayan agar tidak di proses lebih lanjut.

Selain itu, warga meminta kepastian tindak lanjut dari kesepakatan bersama hasil rapat dengar pendapat DPRD beberapa waktu lalu di awal Oktober 2022.

BACA JUGA:  Remaja Masjid Al-Muhtadin, Tangaran Bagikan Kurma

Kesepakatan pertama, penerima solar bersubsidi hanya untuk kapal ukurannya maksimum 30 GT. Melaporkan kapal berukuran di atas 30 GT jika ketahuan menggunakan solar bersubsidi dan penerapan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Kedua, mengenai proses perizinan Kapal Penampung dan Pengangkut di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ketiga, Selama SPBUN di Selakau belum ada, maka nelayan di Selakau bisa membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Sungai Rusa.

Dan dari Pertamina menyisihkan 16.000 liter solar bersubsidi untuk nelayan perbulan, terkhusus bagi nelayan yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Kesepakatan poin keempat, Kapal Cantrang boleh beroperasi, akan tetapi menurut peraturan antara kapal pengangkut dan kapal penampung harus dari perusahaan yang sama.

BACA JUGA:  Warga Gotong-royong Pugar Masjid Al Falah Sempalai Sebedang

Khusus tempat bongkar muat yang telah ditentukan, dan apabila untuk kapal Pengangkut dan Penampung yang tidak dalam satu perusahaan, tidak boleh beroperasi dan dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Point kelima, yakni permohonan menambah kembali ketersediaan Kuota BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan Kecamatan Selakau.

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH menyambut baik aspirasi warga nelayan Kecamatan Selakau ke DPRD Sambas. Ia bersama Komisi II DPRD Sambas tentu menyikapi aspirasi yang di sampaikan.

“Ya, hari ini kita menerima aspirasi nelayan Kecamatan Selakau. Kehadiran mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan para nelayan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Arifidiar. (edo)

Share :

Baca Juga

Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Pemerintahan

DPRD Sambas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023
Prajurit Yonif 645/Gty

Pemerintahan

Peringati Hari Juang Kartika, Prajurit Yonif 645/Gty Jalan Kaki 249,7 KM
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pembangunan Pendestrian Lanjut Tahun 2023
Kodim 1208 Sambas

Pemerintahan

Jelang Hari Juang, Kodim 1208 Sambas Gelar Berbagai Aksi Sosial
bupati sambas h satono

Pemerintahan

Peluncuran Buku “Saya Remaja” Dihadiri Bupati Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Ucapkan Syukur Gerbang Sambas Singkawang Diresmikan
Mardani Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas bersama Ketua Komisi IV DPRD Sambas Anwari.

Pemerintahan

Mardani Dorong Pemda Sambas Tingkatkan Angka RLS
Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Disdikbud Gelar Lokakarya 7 PGP Angkatan 5
error: Content is protected !!