Sambas Times. Pecinta Mangrove Kalilaek bersama KPH Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi tentang pelestarian hutan mangrove di aula Kantor Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Senin (17/07/2023).
Hadiri pada kegiatan itu Kepala UPT KPH Kabupaten Sambas, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Konservasi SDA Dinas Perkim LH, Perwakilan Camat Pemangkat.
Sekdes Pemangkat Kota. Ketua Pecinta Mangrove “Kalilae” Desa Sebubus Kecamatan Paloh, Ketua BPD Desa Pemangkat Kota serta tamu lainnya kurang lebih 60 orang.
Ketua Pecinta Mangrove Kalilaek, Darmawan mengatakan. Pihaknya bersama-sama pecinta mangrove di Kecamatan Paloh sudah berupaya menjaga hutan mangrove di Desa Sebubus Kecamatan Paloh.
Darmawan menyampaikan hingga saat ini hutan mangrove dapat terjaga dengan baik bahkan bertambah setiap tahunnya di Kecamatan Paloh.
“Kami mengajak masyarakat Kecamatan Pemangkat untuk bisa menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian hutan mangrove didaerahnya,” kata Darmawan.
Ia menerangkan, ada beberapa spesies yang bisa ditemukan di hutan mangrove dan masih ada hingga saat ini di Kecamatan Paloh. Seperti Bekantan atau Kalilaek atau Monyet belanda yang sudah langka.
“Selain menjaga kelangsungan alami di hutan mangrove, kita juga bisa memanfaatkan buah mangrove menjadi olahan makanan. Seperti sirup mangrove, selai mangrove, aneka kue dan aneka minuman tentunya memiliki nilai ekonomi apabila dikembangkan,” jelasnya.
Dalam pemanfaatan hutan mangrove, lanjut Darmawan, juga bisa menggunakan skema pengelolaan lahan sesuai aturan yang berlaku dan sudah dilaksanakan di Kecamatan Paloh, Kecamatan Subah, Kecamatan Tebas yaitu berupa Perhutanan Sosial dan bisa juga skema Hutan Kemasyarakatan.
“Kami berharap masyarakat Kecamatan Pemangkat ini bisa bekerja sama dengan instansi terkait. Seperti KPH membangun komunikasi terkait pemanfaatan hutan mangrove, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” harapnya.
Tanjung Bilah Hutan Lindung Kecamatan Pemangkat
Kepala UPT KPH wilayah Kabupaten Sambas, Ponty Wijaya mengatakan, untuk Desa Pemangkat Kota hutan lindung namanya hutan Tanjung Bilah.
Ia juga mengajak masyarakat dalam melindungi dan melestarikan hutan mangrove bisa berdampingan dengan usaha tambak masyarakat.
“Terdapat beberapa skema dalam hal pemanfaatan kawasan hutan mangrove dan sudah diatur. Kita meminta masyarakat terbuka dan membangun komunikasi bersama KPH agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan,” terangnya. (jyn)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














