Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:51 WIB

DPRD Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar, Senin (16/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar, Senin (16/10/2023).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Penyampaian Raperda Inisiatif itu sampaikan DPRD bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Bupati Sambas terhadap APBD TA 2024.

Penjelasan atas Raperda inisiatif DPRD itu sampaikan Chadari Eka Saputra SSos, dari Fraksi Partai Golkar. Senin (16/10/2023).

“Perlindungan dan pemberdayaan Petani sangat penting dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang,” kata Chadari Eka Saputra.

Ia mengatakan, sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, dan menjadi bagian mewujudkan kesejahteraan umum.

“Selama ini petani telah memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama sektor pembangunan ekonomi negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Seorang Pria Penjual Togel di Pemangkat

Oleh karena, ujarnya, kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.

“Kita harus memberikan apresiasi besar kepada petani, mereka merupakan pahlawan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” sebut dia.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Semangat pembahasan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini terang Chadari Eka untuk memberikan perlindungan hukum bagi petani.

Ditambah kondisi saat ini, dimana cenderung meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, termasuk sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

“Sehingga petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, selama ini risiko yang di alami petani di tanggung sendiri oleh petani,” terang dia.

BACA JUGA:  Anwari Sebut Bonsai Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama, serta strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

“Raperda yang akan di bahas merupakan tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan terakhir di ubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemerintah daerah di berikan kewenangan menetapkan strategi, kebijakan, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi petani,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengabadikan momen foto bersama usai HUT Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Pemerintahan

Polres Sambas Peringati HUT Bhayangkara ke-78
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Turut Dampingi Kunker Gubernur ke Sambas
Bui Kiong Anggota DPRD Sambas

Pemerintahan

Bui Kiong Dukung Rakor TP-PKK Sempalai Susun Program Inovasi
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
Polisi Pamong Praja

Pemerintahan

Satpol PP Tertibkan PKL dan Parkir Area Pendestrian Pasar Tebas
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi bersama Atlet Kasti Putri "Siduk Cup" 2023 Desa Tempapan Kuala Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Wabup Rofi Tutup Kasti Putri “Siduk Cup” 2023
Sekda mengabadikan momen

Pemerintahan

Pemda Sambas Berikan Penghargaan dan Diseminasi Penelitian 2023
Jurnalis Desa

Pemerintahan

Asisten II Setda Sambas Buka Pelatihan Jurnalistik Aparatur Desa
error: Content is protected !!