Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:51 WIB

DPRD Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar, Senin (16/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar, Senin (16/10/2023).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Penyampaian Raperda Inisiatif itu sampaikan DPRD bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Bupati Sambas terhadap APBD TA 2024.

Penjelasan atas Raperda inisiatif DPRD itu sampaikan Chadari Eka Saputra SSos, dari Fraksi Partai Golkar. Senin (16/10/2023).

“Perlindungan dan pemberdayaan Petani sangat penting dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang,” kata Chadari Eka Saputra.

Ia mengatakan, sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, dan menjadi bagian mewujudkan kesejahteraan umum.

“Selama ini petani telah memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama sektor pembangunan ekonomi negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejari Sambas Berikan Bantuan Kepada Lansia di Desa Kartiasa

Oleh karena, ujarnya, kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.

“Kita harus memberikan apresiasi besar kepada petani, mereka merupakan pahlawan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” sebut dia.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Semangat pembahasan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini terang Chadari Eka untuk memberikan perlindungan hukum bagi petani.

Ditambah kondisi saat ini, dimana cenderung meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, termasuk sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

“Sehingga petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, selama ini risiko yang di alami petani di tanggung sendiri oleh petani,” terang dia.

BACA JUGA:  Bupati Harap 296 Wisudawan IAIS Gali Potensi Diri

Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama, serta strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

“Raperda yang akan di bahas merupakan tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan terakhir di ubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemerintah daerah di berikan kewenangan menetapkan strategi, kebijakan, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi petani,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DPPKH menjelaskan persyaratan program bantuan untuk nelayan pada sosialis peningkatan kapasitas nelayan Desa Temajuk.

Pemerintahan

DPPKH Sampaikan Persyaratan Program Bantuan Untuk Nelayan
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sampaikan Nota Keuangan Penjelasan Raperda APBD TA 2024
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Terima Penais Award 2025 Dari Menteri Agama RI
Polres Sambas

Pemerintahan

Polres Sambas Tangani Konten Kreator Pelecehan Bacaan Keagamaan
Suasana Rakor Pendamping Desa yang digelar Dinsos PMD bersama Tenaga Pendamping Desa.

Pemerintahan

Ferdinan Dukung Dinsos PMD Gelar Rakor Pendamping Desa
Bupati Sambas tinjau pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Warga Diminta Dukung Calon Kepala Desa Terpilih
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Gali Informasi JSSB, DPRD Sambas Kunjungi BPJN Kalbar
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sebut Kunci Pembangunan Dukungan Masyarakat
error: Content is protected !!