Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:51 WIB

DPRD Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar, Senin (16/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar, Senin (16/10/2023).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Penyampaian Raperda Inisiatif itu sampaikan DPRD bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Bupati Sambas terhadap APBD TA 2024.

Penjelasan atas Raperda inisiatif DPRD itu sampaikan Chadari Eka Saputra SSos, dari Fraksi Partai Golkar. Senin (16/10/2023).

“Perlindungan dan pemberdayaan Petani sangat penting dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang,” kata Chadari Eka Saputra.

Ia mengatakan, sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, dan menjadi bagian mewujudkan kesejahteraan umum.

“Selama ini petani telah memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama sektor pembangunan ekonomi negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pembubaran dan Evaluasi Pembubaran Panitia HUT RI Ke-77 Tingkat Kecamatan Tebas

Oleh karena, ujarnya, kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.

“Kita harus memberikan apresiasi besar kepada petani, mereka merupakan pahlawan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” sebut dia.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Semangat pembahasan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini terang Chadari Eka untuk memberikan perlindungan hukum bagi petani.

Ditambah kondisi saat ini, dimana cenderung meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, termasuk sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

“Sehingga petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, selama ini risiko yang di alami petani di tanggung sendiri oleh petani,” terang dia.

BACA JUGA:  Siswa SDN 1 Semparuk Kunjungan Wisata Edukasi ke Sambas

Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama, serta strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

“Raperda yang akan di bahas merupakan tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan terakhir di ubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemerintah daerah di berikan kewenangan menetapkan strategi, kebijakan, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi petani,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim Asesor Kemendagri berdiskusi bersama Bupati Sambas usai meresmikan Jembatan Berkemajuan

Pemerintahan

Tim Asesor Kemendagri Kagum Inovasi Jembatan Berkemajuan
Sekda Sambas

Pemerintahan

Dalami DAK 2025, Sekda Sambas Kunker Kementrian PPN/Bappenas RI
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Serahkan Insentif Tokoh Agama Tiga Kecamatan
Dosen dan Mahasiswa Poltesa yang berhasil meraih juara Lomba Akuntansi Vokasi Nasional Tahun 2023.

Pemerintahan

Poltesa Borong Juara Lomba Akuntansi Vokasi Nasional Tahun 2023
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Hadiri Germas Kecamatan Sebawi, Bupati Ajak Jaga Pola Hidup Sehat
Kecamatan Tangaran Bentuk Tim Safari Ramadhan 1446 Hijriah

Pemerintahan

Kecamatan Tangaran Bentuk Tim Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Satono melantik pj kepala desa

Pemerintahan

Bupati Sambas Meresmikan Dua Desa Baru
Ajang Talenta Prestasi jenjang SMP Tahun 2026

Pemerintahan

MKKS Teluk Keramat Juara Umum Ajang Talenta Prestasi Jenjang SMP Tahun 2026
error: Content is protected !!