Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat dan Polres Sambas berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat, (22/11/2024).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial MC.
“Petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas perjudian jenis togel, setelah diselidiki ternyata benar. Petugas berhasil mengamankan MC di rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan togel juga diamankan oleh petugas. Selanjutnya, MC beserta barang bukti digiring untuk diproses lebih lanjut ke Mapolres Sambas.
“MC ditangkap pada saat berjualan togel di rumahnya. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” pungkas Rahmad.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News