Home / Pemerintahan

Kamis, 7 Desember 2023 - 08:38 WIB

IPM Kabupaten Sambas Melonjak Posisi Ketiga se Kalbar

Bupati Kabupaten Sambas H Satono S Sos I, MH.

Bupati Kabupaten Sambas H Satono S Sos I, MH.

Sambas Times. Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sambas tahun 2023 menduduki posisi pertama dari 12 kabupaten se Kalbar dan posisi ketiga dari kabupaten/kota.

Pencapaian tersebut berdasarkan rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023.

Rilis yang di keluarkan BPS Kalbar itu menyatakan bahwa IPM Kalimantan Barat tahun 2020-2023 mencapai 70,47. Meningkat 0,76 poin (1,09 persen) di banding tahun sebelumnya (69,71).

Adapun Kabupaten Sambas pada tahun 2020-2021 meraih poin masing-masing 68,97 dan 69,03. Sedangkan pada tahun 2022-2023 meningkat dengan poin 69,88 dan 70,60.

Bupati Sambas Satono mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berperan meningkatkan IPM Kabupaten Sambas.

“Hasil ini patut kita syukuri dengan kerja yang sungguh-sungguh, sejak bupati pertama dan para Sekda. Seluruh stakeholder terkait, termasuk perguruan tinggi, tak terkecuali masyarakat,” sebutnya.

BACA JUGA:  ‎Kapolres Silaturahmi di Istana Kesultanan Sambas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Bupati menyampaikan, melalui Perda Kabupaten Sambas nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas tahun 2005-2025 Sambas menjadi terunggul di Kalbar.

Telah di undangkan di Sambas pada 1 Juli 2010 dengan visi pembangunan Kabupaten Sambas tahun 2005-2025 “Sambas terunggul di Kalimantan Barat tahun 2025”, jelasnya.

Tahun 2025 tinggal menghitung hari, yaitu lebih kurang dari 2 tahun lagi. Upaya pemerintah untuk mencapai visi tersebut berbagai upaya untuk mewujudkannya.

“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sejak di tetapkannya visi tersebut. Satu tahun setelah pemindahan ibu kota Kabupaten Sambas dari Singkawang ke Kota Sambas setelah pemekaran,” jelasnya.

Rilis hasil IPM kabupaten/kota se Kalbar yang dirilis BPS Kalbar.
Bupati Satono Ulas Perjuangan IPM Kabupaten Sambas

Bupati Satono mengulas, kondisi IPM Kabupaten Sambas saat itu menduduki posisi kedua terbawah dari jumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Pengurus HMI Cabang Sambas Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Terbentuknya tim percepatan IPM Kabupaten Sambas, dimana saat itu Bupati Sambas Ir H Burhanuddin A Rasyid memproklamirkan panglima terdepan percepatan peningkatan IPM Kabupaten Sambas,” lanjutnya.

Alhamdulillah peningkatan tersebut mulai dari 2 terbawah menjadi urutan kesembilan. Pergantian masa kepemimpinan bupati tidak menyurutkan semangat pemerintah untuk mewujudkan Kabupaten Sambas terunggul.

“Pada tahun 2016-2018 IPM Kabupaten Sambas berada di posisi ke 5 dan tahun 2019-2020 mengalami penurunan pada posisi ke 6, dan pada tahun 2021 meningkat ke posisi 5,” terangnya.

Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik, IPM kabupaten/kota di Kalbar tahun 2023 IPM Kabupaten Sambas di posisi ke 3 dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.

“Posisi pertama dari 12 kabupaten yang ada di Kalbar. Mewakili Pemerintah Kabupaten Sambas kami mengucapkan terima kasih,” lanjut.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

BANK BNI

Pemerintahan

BNI KC Sambas Buka Layanan Outlet, Sabtu 29 November 2025
Ir H Arifidiar MH Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Arifidiar Ajak Cakades Bersatu Kembali Dukung Kades Terpilih
Kapolres Sambas bersama Bupati Sambas Satono pada HUT Bhayangkara ke-77 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas

Pemerintahan

Pemda dan Polres Sambas Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-77
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Porprov
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Kesehatan

Sosialisasi Puspaga Upaya Pencegahan Stunting
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Ajak Pramuka Tumbuhkan Semangat Kepramukaan
Pembangunan Sekolah

Pemerintahan

Satono Salut Mensos Gus Ipul Dorong Sekolah Rakyat di Sambas
Bawaslu KPU UNISSAS

Pemerintahan

Bawaslu Dorong Partisipasi Mahasiswa Debat Penegakan Hukum Pemilu
error: Content is protected !!