Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Figo Dorong Pemda Usulkan Kembali Raperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua DPRD Sambas pada penandatangan berita acara RDP Polemik Tanah di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (20/10/2026).

Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua DPRD Sambas pada penandatangan berita acara RDP Polemik Tanah di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (20/10/2026).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas mendorong Pemerintah Daerah mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo pada hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Polemik Tanah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (20/10/2026).

Figo yang juga Legislator dari Partai Nasdem menegaskan, bahwa perubahan status atau peruntukan kawasan konservasi harus melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  3227 ASN PPPK Paruh Waktu Ikuti Peningkatan Kapasitas

Karena itu, koordinasi lintas instansi serta keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencari jalan keluar yang memperhatikan hak warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Rekomendasi DPRD tersebut, jelas Figo, merupakan dorongan kepada instansi terkait dan tidak secara otomatis menghentikan proses hukum ataupun mengubah status kawasan hutan.

“Kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), DPRD merekomendasikan pemasangan tanda batas kawasan hutan yang jelas, “terang dia.

Selain itu, Figo meminta BKSDA gencarkan sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan kementerian terkait mengenai usulan perubahan kawasan hutan.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Buka Konsultasi Publik Ranwal RPJPD 2025-2045

“Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah, BKSDA, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait agar persoalan tanah di kawasan TWA Sungai Bening memperoleh kejelasan, “ujarnya.

Penyelesaian yang diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat, perlindungan hak-hak warga, serta keberlanjutan fungsi konservasi.

“RDP ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong seluruh pihak mencari solusi melalui dialog, koordinasi, serta mekanisme hukum yang berlaku, “pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Yonif 645/Gty Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Keluarga Besar Yonif 645/Gty Gelar Tasyakuran HUT ke-6
Safari Ramadhan

Pemerintahan

Safari Ramadan Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat
Komisi II DPRD Sambas melakukan Kunker ke Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang

Pemerintahan

DPRD Harap Kartu Tani Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2022-2030.

Pemerintahan

Desa Arung Medang Gelar Musdes Perubahan RPJMDes 2022-2030
Yonif 645/Gty Berikan Materi LDDK di SMKN 1 Pemangkat

Pemerintahan

Yonif 645/Gty Berikan Materi LDDK di SMKN 1 Pemangkat
Pawai Takbiran Idul Fitri

Pemerintahan

Bupati Satono Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijriah
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Serahkan SK Pemberhentian 220 PNS
Sekda Sambas didampingi Ketua DPRD Sambas menerima penyerahan LHP Semester II dari BPK Perwakilan Kalbar

Pemerintahan

Pemda Sambas Terima Penyerahan LHP Pengelolaan Kawasan Perbatasan
error: Content is protected !!