Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mulai mengumumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pilkada Serentak dari tanggal 18 hingga 27 Agustus Tahun 2024.
Risno Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas mengatakan, pengumuman DPS disampaikan kurang lebih 10 hari melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami meminta masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan selama kurang lebih 10 hari,” kata Risno, Senin (19/8/2024).
Ia menyampaikan, DPS diumumkan KPU Kabupaten Sambas melalui PPS di balai desa dan tempat-tempat strategis yang mudah di jangkau, dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan pencermatan.
Ia mengimbau, dalam masa pengumuman ini, masyarakat, tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan serta masukan.
“Jika ditemukan masyarakat yang Memenuhi Syarat (MS) untuk terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS, masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS agar dimasukan sebagai Daftar Pemilih,” pesannya.
Begitu juga sebaliknya, jika masyarakat menemukan DPS yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi pemilih, maka dapat diberikan tanggapan untuk di coret dari daftar pemilih.
“Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/POLRI, pindah domisili, ganda atau sudah terdaftar ditempat lain,” jelasnya.
Dimasa pengumuman DPS ini, masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidak sesuaian identitas yang terdaftar, seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya.
“Masukan dan tanggapan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh PPS untuk dilakukan perbaikan,” Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas.
KPU juga sudah memberikan salinan dalam bentuk digital kepada BAWASLU dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk sama-sama dilakukan pencermatan.
“Masukan dan tanggapan masyarakat ini sangat kami butuhkan untuk menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas di Pilkada Serentak tahun 2024,” ujarnya mengakhiri.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum sebagai Pemilih di portal https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















